Ratusan Linmas mendapatkan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal dari Satpol PP Kota Malang bersama bea cukai
KLIKTIMES.COM|MALANG– Sosialisasi pemberantasan rokok ilegal kembali dilakukan di kota Malang. Upaya tersebut bertujuan untuk mencegah peredaran rokok ilegal di kawasan kota wisata ini.
Dengan suksesnya gerakan rokok ilegal, diharapkan pendapatan pemerintah meningkat, yang berdampak positif bagi pembangunan sosial.
Oleh karena itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang bersama dengan Biro Inspektorat dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Madya Malang mengadakan Sosialisasi Peraturan di Bidang Cukai dan Pemanfaatan Penerimaan Cukai Tembakau (DBHCHT) di Hotel Santika Kawasan Kota Malang Malang, Senin (28/11/2022).
Baca Juga: Update Gempa: Total Korban Hilang dan Jumlah Rumah Rusak di Cianjur
Dalam sosialisasi ini, Satpol PP Kota Malang menggandeng anggota Linmas atau Linmas. Ada 114 anggota Linmas yang diundang dalam sosialisasi ini.
Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono mengatakan alasan mengundang anggota Linmas karena sangat peduli dengan masyarakat.
“Kenapa Linmas, karena Linmas ini sangat peduli dan dekat sekali dengan pelaku peredaran rokok ilegal tersebut,” kata Heru Mulyono kepada awak media, Senin (28/11/22).
Baca Juga: Pengakuan Nelayan Temukan 3 Kursi Helikopter Milik Polri Hilang Kontak di Bangka Belitung?
Lebih lanjut Heru mengatakan, sosialisasi ini sangat penting mengingat belum banyak anggota Linmas yang bisa membedakan produk rokok dengan pita cukai palsu atau bahkan menyerupai pita cukai asli.
Source: news.google.com