PKL berjualan di trotoar, wajah kota tidak rapi, dewan mengirim surat ke walikota - WisataHits
Jawa Timur

PKL berjualan di trotoar, wajah kota tidak rapi, dewan mengirim surat ke walikota

BATU – Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Batu semakin berani berjualan di sejumlah titik terlarang, yakni jalan pejalan kaki. Namun, ini sangat berbahaya bagi pengendara dan mengaburkan jarak pandang di pinggir jalan.

Seperti yang ada di sepanjang Jalan Dewi Sartika, Kota Batu, pejalan kaki dimanfaatkan untuk berjualan PKL. Sebagai pejalan kaki, sangat tidak nyaman berjalan di jalan.

Pejalan kaki dipenuhi dengan kursi, gerobak, bahkan digunakan untuk memarkir sepeda motor. Hal seperti itu juga bisa ditemukan di Jalan Sultan Agung. Banyak juga ditemukan orang berjualan mobil di pinggir jalan.

“Menjengkelkan, opo maneh ono Kursine wong dodolan ngonoku yak opo ngono mau jalan-jalan di sekitar kawasan Kono (Menjengkelkan, apalagi ada kursi yang menjual orang seperti itu, bagaimana mau jalan-jalan di sekitar kawasan ini)”, kata Elsa Radita, seorang penduduk Kota Batu.

Karena ketidaknyamanan membuat orang malas untuk berjalan. Tak hanya itu, para pedagang kaki lima yang berjualan di pinggir jalan juga mengganggu pemandangan kota melalui banyaknya kios yang berjejer bersebelahan. Padahal Kota Batu merupakan kota wisata yang harus dilestarikan keindahannya. Pemandangan pedagang kaki lima yang berjualan di setiap tempat seperti sekarang ini membuat kota ini terlihat semrawut.

“Sebenarnya kalau bingung cari makan nggak usah ke mana-mana. tetapi
Kenyamanan tidak tercapai, parkir juga tidak jelas bukan? Gampang kalau mau makan seperti ini,” kata Eko Susanto.

Pejalan kaki, lanjutnya, harus dimaksimalkan untuk pejalan kaki. Orang malas berjalan kemana-mana. Dengan kondisi pejalan kaki seperti itu, mereka menjadi semakin malas karena merasa terganggu. “Miris melihat keadaan trotoar seperti ini,” tambah Elsa.

Ia berharap pemerintah mengambil tindakan, apakah menertibkan PKL ini atau memberikan fasilitas lain agar tetap bisa berjualan. Sementara menurut Wakil Ketua DPRD Kota Batu, keberadaan PKL di trotoar sangat disayangkan. Namun, dia menduga ini karena daya tarik bisnis Kota Batu kuat dan aturannya tidak ketat. “Bisa dibilang ini bertentangan dengan Pasal 131 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelasnya lagi.

Pejalan kaki berhak atas penyediaan fasilitas penunjang seperti trotoar di persimpangan. Lebih lanjut, menurut pria yang akrab disapa Cak Nur itu, perilaku semrawut tersebut mencerminkan tidak adanya ketertiban di ruang publik. “Jika terus dibiarkan, semakin lama pelaku ekonomi akan melanggar pejalan kaki ini,” katanya.

Dalam hal ini, ia meminta para eksekutif SKPD pendukung, seperti Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan atau Satpol PP, untuk mengambil tindakan tegas. “Tolong buka kantor. Tapi tidak di sana. Itu hak pejalan kaki,” ujarnya lagi.

Nurochman juga mengatakan DPRD membahas masalah sepele tapi besar ini. Dalam hal ini, ketua DPRD telah menyiapkan surat terkait pengalihan fungsi pejalan kaki yang ditujukan langsung kepada walikota. (cr4/fif/tutup)

Source: radarmalang.jawapos.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button