Perda RTRW Hentikan Penyusutan Lahan Sawah - WisataHits
Jawa Timur

Perda RTRW Hentikan Penyusutan Lahan Sawah

MALANG RAYA Pertumbuhan industri dan penduduk jelas berdampak pada kebutuhan akan ruang baru. Sayangnya, menutupi kebutuhan lahan rata-rata memakan sebagian dari area pertanian. Akibatnya, luas lahan pertanian di Malang Raya terus menyusut dari tahun ke tahun. Bahkan penyusutannya sulit dikendalikan.

Contohnya di Kota Batu. Dalam tiga tahun terakhir, luas pertanian di kawasan itu menyusut menjadi 691,18 hektar. Pada tahun 2019, luas lahan pertanian di kota-kota wisata masih mencapai 2.427,69 hektar. Namun pada tahun 2020, luas lahan sawah menyempit sebesar 429,25 hektar menjadi 1.998,44 hektar. Setahun kemudian terjadi lagi penghapusbukuan 261,93 hektar menjadi 1.736,51 hektar.

Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso mengakui lahan sawah menyusut seiring dengan meningkatnya kebutuhan perumahan masyarakat. “Misalnya seorang kepala keluarga memiliki tanah seluas 1.000 meter persegi. Kemudian dia memiliki lima anak dan membaginya sama rata sebagai warisan. Kemudian dijadikan sebagai tempat tinggal karena hanya disinilah lahan tersebut. Sawah otomatis akan mengecil,” ujarnya.

Punjul merasa Pemkot Batu tidak bisa mencegah dengan kondisi seperti itu. Karena kepemilikan tanah dan perencanaan penggunaannya ada di tangan individu.

Pembangunan kafe dan restoran modern juga mengikis ketersediaan lahan persawahan di Kota Batu. Saat ini, banyak orang yang kecanduan dengan area makan outdoor pandangan tentu saja. Sehingga banyak pelaku ekonomi yang memanfaatkan lahan untuk pembangunan. “Saya kira tidak hanya terjadi di Kota Batu. Tren saat ini persis sama. Ujung-ujungnya akan berdampak pada berkurangnya lahan sawah,” ujarnya.

Namun, Punjul mengatakan, Pemkot Batu tidak tinggal diam. Akibat amandemen peraturan tata ruang (RTRW), pemerintah daerah memiliki tugas menutup lahan persawahan yang ada. Salah satunya melalui klausul tentang keberadaan sawah lindung atau LSD.

Kota Batu mengajukan LSD seluas 684,40 hektar. “Jadi negara tidak bisa lagi dimanipulasi di masa depan. Karena statusnya sebagai sawah lindung,” jelasnya.

Punjul juga mendesak pemerintah kecamatan, desa, dan kecamatan untuk aktif melakukan sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya lahan hijau bagi kehidupan. “Karena lahan hijau ini bisa melindungi kita dari berbagai ancaman bencana,” imbuhnya.

Mengancam kehilangan 5 persen setahun

Sawah juga tercatat di kota Malang. Mengutip data Kementerian Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang, rata-rata lahan sawah di Kota Malang menyusut 5 persen setiap tahunnya. Masalah tentunya karena keberadaan persawahan penting untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat Kota Malang.

Saat ini, kebutuhan pangan masyarakat Kota Malang sebagian besar dipenuhi dari luar. Karena tidak semua kecamatan di kota ini masih memiliki persawahan. Yang masih bisa dijadikan fokus adalah Kecamatan Kedungkandang. “Masih ada 511 hektare lahan sawah di sana,” kata Plt Kepala Kota Malang, Dispangtan Sri Winarni.

Hal ini berbanding terbalik dengan kecamatan Klojen yang tidak memiliki sawah sama sekali. Masyarakat kecamatan yang ingin terus bercocok tanam memilih cara ini pertanian perkotaan.

Winarni menjelaskan, penurunan luas lahan sawah di Malang terutama karena alih fungsi lahan. Kebutuhan akan perumahan baru sebagian besar ditutupi oleh pemanfaatan lahan persawahan. “Beberapa pembangunan perumahan baru sedang dibangun di atas persawahan. Alasannya, pemilik sawah bersedia menjual tanahnya.

Menyusutnya luas lahan sawah juga mempengaruhi jumlah petani aktif di Kota Malang. Saat ini baru 7.034 orang. Jauh di bawah masyarakat yang memilih berdagang, yakni 335.000 orang. Sulitnya regenerasi petani di perkotaan juga menjadi penyebab penyusutan lahan sawah. “Kami berusaha membantu dengan pupuk dan alat bersubsidi agar petani bisa bertahan,” kata Winarni.

Sawah aman, tapi fungsi sawah sudah berubah

Berbeda dengan Kota Malang dan Kota Batu, luas areal persawahan di Kabupaten Malang tidak banyak menyusut. Karena sudah ada Peraturan Daerah (RTRW) yang melindungi persawahan. Dari 2017 hingga 2021, hanya 37 hektar yang menyusut. Itu hanya sekali, yakni pada tahun 2020. Saat ini, luas areal persawahan mencapai 45.851 hektar. Namun, depresiasi lahan pertanian yang signifikan terjadi pada perkebunan dan ladang. “Devaluasi lahan pertanian seperti itu tidak bisa dihindari seiring dengan pertumbuhan penduduk,” kata Budiar Anwar, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Malang.

Berdasarkan data BPS Kabupaten Malang menunjukkan variasi luas lapangan. Pada tahun 2017, luas sawah atau kebun mencapai 106.392 hektar. Setahun kemudian meningkat menjadi 110.187 hektar. Dari tahun 2019 telah terjadi penurunan besar-besaran. Penyusutan terbesar terjadi pada tahun 2020, mencapai 8.123 hektar.

Budiar mengatakan Kabupaten Malang sedang berkembang dalam hal permukiman. Banyak sekali perumahan baru bagi penduduk yang terus bertambah, termasuk kehadiran pendatang baru. Cukup banyak orang yang bekerja di kota Malang tetapi tinggal di kabupaten.

Daerah kepentingan kota seperti Kecamatan Pakisaji, Pakis, Singosari dan Dau merupakan contoh daerah dengan tingkat pertumbuhan perumahan yang tinggi. Data DPKPCK terbaru menunjukkan ada 508 pembangunan perumahan di wilayah Kabupaten Malang tahun ini. Itu belum termasuk pembangunan rumah pribadi oleh pemilik lahan.

Misalnya di sepanjang Jalan Kendalpayak hingga Bululawang. Di teman ini, banyak ladang telah diubah menjadi rumah pribadi. “Dia Ke kanan tanahnya sendiri. Rumah itu sendiri Bukan hak kami untuk disalahkan. Menurut saya tidak ada masalah selama itu masuk akal secara ekonomi,” tambahnya.

Kehadiran rumah baru menjadi pertanda adanya pemasukan baru bagi pemerintah Kabupaten Malang. Namun, Budiar mengatakan, mengubah lahan pertanian menjadi bangunan tidak boleh hanya menjadi rumah pribadi. Konversi lahan pertanian juga harus digunakan untuk tujuan komersial atau industri. “Karena kalau industri, ada return yang positif untuk menyerap tenaga kerja,” ujarnya. (fif/tambah/sirip/tebal)

Source: radarmalang.jawapos.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button