Jawa Tengah

Pengungsi 4 Tahun, Keponakan Paman Cabuli Ditangkap di Pemalang – Solopos.com

SOLOPOS.COM – Pria asal Pemalang, S (kiri) saat ditemui di Mapolres Pemalang, Sabtu (20/8/2022). (Instagram @polrespemalang)

Solopos.com, PEMALANG — Setelah empat tahun buron, S, pria asal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah (Jawa Tengah), akhirnya ditangkap Polres Pemalang. Pria 47 tahun asal Pemalang itu ditangkap atas tuduhan cabul dan asusila terhadap keponakannya yang masih di bawah umur.

Perbuatan S diduga dilakukan pada tahun 2018 atau saat korban berusia 9 tahun. Perbuatan korupsi S kembali terulang di rumahnya.

AksiJos! Petani dan peternak Klaten bisa menjadi pendukung kedaulatan pangan

“Korban berusia 9 tahun saat kejadian dan saat ini berusia 13 tahun,” kata Kepala Reserse Kriminal Polres Pemalang AKP Ferry Sihaloho dalam video yang dirilis Sabtu (20/8/2022).

Dalam video tersebut, Kepala Badan Reserse Kriminal Polres Pemalang juga menyatakan bahwa S. berulang kali melecehkan dan memaksa keponakannya yang masih di bawah umur. Kebobrokan pertama S. dilakukan pada Januari 2018 sekitar pukul 19.00 WIB di dapur rumahnya.

Aksi terakhir S terhadap korban terjadi pada 4 Juni 2018 sekitar pukul 19.30 WIB di taman belakang rumah pelaku.

Baca Juga: Bupati Pemalang Ditangkap, Giliran Wakil Bupati Diperiksa KPK

“Tersangka telah berulang kali melakukan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap korban. Terakhir Juni 2018,” kata Kepala Bareskrim Polres Pemalang.

Setelah kejadian terakhir, korban merasakan sakit dan nyeri pada alat kelaminnya. Korban akhirnya memberanikan diri untuk mengadu kepada ibunya yang notabene pamannya sendiri atas perbuatan tersangka.

Saat ibu korban mendengar cerita anaknya, dia kaget dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pemalang. Polisi langsung berusaha menangkap pelaku, namun tersangka sudah kabur.

Baca juga: Bosan! Berjanji untuk menikah, melawan instruktur yang terobsesi dengan anak di bawah umur

Tersangka S ditangkap Polsek Pemalang di kawasan Tangerang, Banten, Jumat (8/12/2022).

Atas perbuatannya tersebut, S juga dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU 17/2016 terkait ketentuan Perpu 1/2016 perubahan UU 23/2002 tentang perlindungan anak. Pria Pemalang yang dituduh melakukan pelecehan seksual dan berhubungan seks dengan keponakan yang masih di bawah umur itu terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Source: www.solopos.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button