Ditangkap Polisi Pemalang, Penyesalan Dua Tersangka Pencurian Motor - WisataHits
Jawa Barat

Ditangkap Polisi Pemalang, Penyesalan Dua Tersangka Pencurian Motor

Semarang (ANTARA) – Polres Pemalang berhasil menangkap dua terduga pengendara sepeda motor M (38) dan AA (22) asal Indramayu, Jawa Barat, yang pada Selasa (8/11/2022) sekitar pukul 02.00 WIB Desa Randudongkal, Pemalang, telah dilaksanakan WIB.

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui Direktur Reserse Kriminal AKP Ferry Sihaloho mengatakan dalam jumpa pers yang digelar di media center Wicaksana Laghawa Polres Pemalang, Selasa (6/12/2022), tersangka M dan AA mengaku menyesali perbuatannya karena mereka berdua tidak jujur ​​kepada istri mereka ketika hendak pergi ke daerah Pemalang.

“Maaf pak, saya ke Pemalang mau curi motor, tapi pamit sama istri saya untuk ngurusin peralatan sound system di Pemalang,” kata tersangka M.

Baca Juga: Satgas COVID-19 Polres Pemalang Perketat Skema Kesehatan Properti Pariwisata

Kedua tersangka ditangkap Satreskrim Polres Pemalang saat melarikan diri dari sepeda motor Honda Beat Street hasil curian.

“Dua tersangka kami amankan di Jalan Pantura kawasan Kota Tegal sekitar pukul 03.00 WIB saat kembali ke Indramayu dengan sepeda motor curian,” ujarnya.

Kasat Reskrim mengatakan, tersangka M dan AA Indramayu awalnya berangkat ke Pemalang bersama dua rekannya (DPO) yang masih digeledah.

“Dalam perjalanan, para tersangka menggunakan aplikasi Google map untuk mencari sasaran mulai dari wilayah Pemalang hingga wilayah Randudongkal,” kata Kasat Reskrim.

Sesampainya di Desa Randudongkal, Kasat Reskrim mengatakan, tersangka M dan AA memutuskan untuk mengambil sepeda motor milik korban MA yang diparkir di garasi rumah, sementara dua rekannya meninggalkan kedua tersangka.

“Kedua tersangka membuka kunci pintu garasi rumah korban kemudian melakukan pencurian sepeda motor dengan kunci T,” kata Kapolres.

Kasat Reskrim menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button