Penghindar pajak di Bantul divonis penjara dan denda Rp 88,83 miliar - WisataHits
Yogyakarta

Penghindar pajak di Bantul divonis penjara dan denda Rp 88,83 miliar

Penghindar pajak di Bantul divonis penjara dan denda Rp 88,83 miliar

Yogyakarta, 31 Januari 2023– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul (PN) menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa penghindar pajak berinisial HP di Bantul, Yogyakarta dengan Putusan Nomor 242/Pid.Sus/2022/PN Btl (Senin, 30.1/ 2023).

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul yang diketuai Kurniawan Wijonarko menilai terdakwa HP terbukti secara meyakinkan dan meyakinkan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. HP sengaja tidak melaporkan semua penjualannya pada Surat Pemberitahuan Pajak (SPT), yang mengakibatkan kurang bayar pajak.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul memvonis HP satu tahun penjara dan denda dua kali lipat dari pajak terutang, yakni Rp 88,83 miliar. Putusan hakim juga menyatakan bahwa jika terdakwa tidak membayar denda dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan menjadi tetap, hartanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda tersebut. Jika terdakwa tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar denda, hukuman penjara satu tahun menggantikannya.

BACA JUGA: Seru! Berikut rincian paket tur pre-tour dan post-tour yang ditawarkan untuk delegasi ATF 2023

Pengungkapan kasus pidana perpajakan yang dilakukan HP berawal dari pemeriksaan yang dipimpin tim penyidik ​​dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Berkat koordinasi dan sinergi yang baik antara Kanwil DJP DIY, Kepolisian Daerah (Polda) DIY dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, penyidikan terhadap HP diumumkan dan ditutup pada 13 September 2022 (P-21). diserahkan kepada kejaksaan pada tanggal 22 September 2022.

Selain itu, tim penyidik ​​Kanwil DJP DIY berhasil menyita beberapa aset HP berupa uang tunai senilai Rp13 miliar, perhiasan, tanah, dan bangunan senilai Rp45 miliar, 9 buah jam tangan mewah, 32 tas mewah. dan 1 sepeda motor senilai Rp 40 juta. Berdasarkan putusan hakim, harta kekayaan terdakwa dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai kredit untuk pembayaran denda.

Manager Penasehat, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP DIY Agung Subchan Kurnianto mengatakan Kanwil DJP DIY akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya mulai dari tahapan penyidikan hingga penuntutan hingga persidangan dalam rangka penegakan hukum pidana perpajakan. “Ini untuk mengganti kerugian penerimaan negara, sekaligus menciptakan efek jera bagi pelanggar dan menimbulkan efek jera bagi wajib pajak lainnya,” ujarnya.

Wajib Pajak dapat mengupdate informasi perpajakan pada landing page www.pajak.go.id. (**)

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button