Pemkab Bandung Segera Bangun BUMD Sektor Pariwisata, Tujuannya? - WisataHits
Jawa Barat

Pemkab Bandung Segera Bangun BUMD Sektor Pariwisata, Tujuannya?

INI ADALAH KORAN- Pemerintah Kabupaten Bandung akan memiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru bernama Bandung Mandiri Perkasa.

Riki Ganesha, Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD 5 Kabupaten Bandung, mengatakan tujuan pendirian BUMD baru ini untuk memaksimalkan potensi pariwisata yang cukup besar di Kabupaten Bandung.

Karena selama ini ada potensi yang besar, namun tidak ada aliran untuk memaksimalkan potensi tersebut.

Karena itu, Pemkab Bandung membentuk BUMD baru untuk memaksimalkannya.

“Pada semester I tahun 2021, data kunjungan wisatawan mancanegara di Kabupaten Bandung mencapai lebih dari 1,8 juta. Rata-rata, masing-masing wisatawan ini menghabiskan lebih dari 300.000 rupee. Namun sayang, semua itu belum dibarengi dengan peningkatan pendapatan daerah,” katanya. Riki di Soreang, Kamis 7 Juli 2022.

BUMD ini, kata Riki, akan mengkhususkan diri pada pengembangan beberapa properti pariwisata. Dan ada juga perusahaan khusus yang mendukung kegiatan wisata.

Diantaranya adalah revitalisasi Kolam Renang Tirta Camela di Pangalengan, Pemandian Air Panas Cibolang Pangalengan, Situ Sipatahunan di Baleendah, Curug Cinulang di Cicalengka dan Gedung Budaya Sabilulungan di Soreang.

Kemudian ada bisnis travel agent (tour and trips) dan event organizer (EO).

“Rencana pendirian BUMD menjadi salah satu prioritas kami di Pansus ke-5. Kami juga meminta pemerintah daerah untuk memaksimalkan usaha ini,” katanya.

Riki melanjutkan asalkan pemerintah daerah memiliki komitmen yang kuat untuk memaksimalkan usaha ini. Maka dewan dan direksi perusahaan harus memiliki tanggung jawab moral dan kinerja yang baik.

Memang jika BUMD mengalami kemunduran dan tidak berkembang, pengurus juga harus bertanggung jawab dan bersedia mundur dari jabatannya.

“Begitulah aturan BUMN. Sekarang kami di BUMD juga menuntut komitmen bersama untuk kemajuan dan tanggung jawab,” ujarnya.

Riki melanjutkan, saat ini Raperda BUMD Mandiri Perkasa Bandung masih dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pasalnya, Peraturan Pemerintah (PP) 54 Tahun 2017 membutuhkan penilaian dan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri untuk mendirikan BUMD.

“Ketika hasil penilaian Home Office sudah tersedia, kami akan meninjau dan melakukan penyesuaian terhadap hasil penilaian tersebut. Kemudian kami akan memperdalam lagi dan kemudian melanjutkan ke ratifikasi, ”katanya. *** (rd dani r nugraha).

Source: www.inilahkoran.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button