Menurut Mabes Polri dan Kejaksaan Agung, LPRI membuat laporan ke Polres Bogor atas dugaan Mafia Tanah Pancawati. - WisataHits
Jawa Barat

Menurut Mabes Polri dan Kejaksaan Agung, LPRI membuat laporan ke Polres Bogor atas dugaan Mafia Tanah Pancawati.

Inspektorat Republik Indonesia (LPRI) Bogor Raya membuat laporan ke Polres Bogor atas kasus dugaan sindikat mafia tanah di Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.

INI ADALAH KORANCaringin-Lembaga Pengawasan Negara Republik Indonesia (LPRI) Bogor Raya telah melaporkan ke Polres Bogor laporan kasus dugaan sindikat mafia tanah di Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.

Sebelumnya, mereka juga melaporkan dugaan sindikat mafia tanah ke Bareskrim, Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan Polda Jawa Barat.

“Kami pribadi dan atas nama tim hukum LPRI mengucapkan terima kasih kepada Kapolres dan jajarannya yang telah menerima laporan kami dan siap bekerja keras mengungkap kasus mafia tanah di Desa Pancawati,” kata tim hukum LPRI Bogor Raya Wisnu Herjuno. kepada wartawan, Rabu (7/9/2022). Wisnu Herjuno menyatakan, berdasarkan fakta yang ditemukan, ada dugaan perbuatan salah (PMH) berupa operasi sindikat mafia tanah terjadi di Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. “Hal ini telah ditelusuri dari berbagai sumber, tidak hanya dari pengaduan masyarakat kepada LPRI Institut Bogor Raya, tetapi juga dari berbagai sumber intelijen baik dari kantor ATR/BPN Bogor maupun data lama yang diperoleh dari Kepala Desa Pancawati”, jelas Wisnu Herjuno Oleh karena itu, atas nama penerima kuasa dari masyarakat tani desa Pancawati, kami meyakini bahwa laporan yang kami sampaikan ke Polres Bogor akan diselidiki sebelum kepala desa saat ini menjabat. sindikat mafia sudah lama diusut karena melanggar hukum dan menurut kami sebagai Tim Hukum atau Penasehat Hukum ada beberapa pasal yang dapat dilampirkan pada unsur mafia tanah diantaranya dugaan penyalahgunaan jabatan oleh kepala desa dan Sraf untuk aparatur Desa Pancawati,” ujarnya.

Ditambahkan Wisnu, ada dugaan pemalsuan dokumen berupa tanda terima sertifikat dari kantor ATR/BPN Bogor dan kepala desa untuk penyerahan sertifikat pajak pada 2016.

“Ada juga dugaan penggelapan dokumen pemerintah berupa sertifikat tanah retribusi yang seharusnya diserahkan kepada masyarakat tani Desa Pancawati pada tahun 2016-2022, yang belum disampaikan kepada masyarakat petani, dan ada dugaan bahwa Tanah retribusi itu dijual kepada pengusaha dari daerah tujuan wisata yang diduga tanahnya dialihkan atau diperjualbelikan,” tambah Wisnu. Ia menjelaskan, ada dugaan penipuan massal oleh oknum lurah Pancawati atas tanah bekas HGU negara PT Redjo Sari. Bumi yang hak pembalasannya diserahkan ke pemerintah pusat oleh kementerian ATR/BPN dan pemerintah Bogor yang dilakukan oleh oknum kepala desa dan sindikat mafia tanah, dengan menggunakan dana curah dari Kerohiman kepada warga desa Pancawati di apa yang dicurigai sebagai penipuan untuk mengeluarkan negara yang seharusnya menjadi milik masyarakat petani desa Pancawati tetapi malah dilepas oleh kepala desa Pancawati.

“Berdasarkan informasi dan data yang kami kumpulkan, penindakan terhadap oknum yang diduga sindikat mafia tanah bisa menjadi tindak pidana. Dalam prakteknya, tanah bekas HGU PT. Redjo Sari Bumi diperjualbelikan oleh pelaku mafia tanah,” jelasnya. (Reza Zurifwan)***

Source: www.inilahkoran.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button