Check in hotel dengan pasangan tidak sah dikriminalisasi, pengusaha: jangan bawa urusan pribadi Anda - WisataHits
Jawa Barat

Check in hotel dengan pasangan tidak sah dikriminalisasi, pengusaha: jangan bawa urusan pribadi Anda

SuaraBogor.id – RUU KUHP akan memuat pasal-pasal yang mengatur tentang sanksi pidana bagi pasangan di luar nikah yang check in atau menginap di hotel.

Draf pasal tersebut langsung ditolak oleh para pelaku bisnis perhotelan di Sukabumi. Pasalnya, jika peraturan itu disahkan, akan merugikan mereka.

Pasal tersebut juga dinilai tidak relevan dengan sektor pariwisata dan akan berdampak pada kunjungan wisatawan.

“Bagi mereka, ketika kita berbicara tentang turis dari luar negeri, tidak pernah ada satu orang pun yang telah melakukan perjalanan dunia atau merencanakan perjalanan dan terus membawa bukti pernikahan dan sebagainya. Turis lokal juga sama,” kata Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Sukabumi Toni Ellen, Selasa (26 Oktober 2022).

Baca Juga: Okupansi Turis Asing di DIY Capai 30 Persen, PHRI DIY Dikhawatirkan Turun Akibat RKUHP Pasal 415

Selain itu, setiap kamar hotel memiliki kapasitas hunian yang berbeda dan pihak hotel tidak dapat menetapkan aturan, mis. Misalnya kamar khusus wanita atau kamar khusus pria.

“Kamar yang bisa menampung lebih dari dua orang, apakah itu hanya untuk laki-laki? atau semua cewek? Kami tidak bisa mengontrolnya,” tambahnya.

Karena itu, Toni meminta agar aturan itu tidak dimasukkan ke dalam undang-undang. Pasalnya, berpotensi mencampuri urusan pribadi dan menambah beban atraksi wisata. Dia mengatakan bahwa masalah moral setiap orang adalah masalah mereka sendiri.

“Oleh karena itu, tampaknya tidak relevan untuk membuat undang-undang yang menangani masalah pribadi di sektor pariwisata. Namanya pariwisata, kita tidak harus membawa urusan pribadi, masuk akal kalau tidak semua pelancong kebanyakan membawa KTP atau paspor,” katanya.

Menurut dia, sektor pariwisata khususnya perhotelan masih berusaha untuk pulih setelah dilanda pandemi Covid-19. Dengan demikian, RUU tersebut kontraproduktif dengan upaya revitalisasi sektor pariwisata dan berpotensi memperlambat laju perekonomian daerah.

Baca Juga: RKUHP Tolak Keras Pasutri Lajang Bisa Dipenjara, PHRI DIY: Artinya Baik Tapi Tidak Benar

“Kapan mau maju sedangkan untuk kawasan wisata seperti ini PAD harusnya dari sektor pariwisata, ya baik dari hotel, dari restoran bahkan dari pedagang kaki lima,” ujarnya.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button