KUA-PPAS 2023, Bima-Dedie fokus pada pencapaian program prioritas - WisataHits
Jawa Barat

KUA-PPAS 2023, Bima-Dedie fokus pada pencapaian program prioritas

BOGOR RADAR BOGOR, Pl. Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran – Plafon Anggaran Sementara Prioritas (KUA-PPAS) TA 2023. Dedie menyampaikan paparan tersebut saat menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Kota Bogor, Kamis (14/7/2022) .

Baca Juga: Unpak Dukung Pemkot Bogor dalam Kajian Pembangunan dan Pembangunan Daerah

Sebelum memberikan pendapat, Dedie A. Rachim meminta dalam paripurna mendoakan walikota beserta istri, Sekda dan suami, serta warga Kota Bogor yang sedang melaksanakan ibadah haji. Semoga menjadi ibadah haji yang mabrur dengan kesehatan dan keselamatan sehingga bisa berkumpul kembali dengan keluarga.

“Penyusunan KUA/PPAS 2023 merupakan rangkaian pertama dalam penyusunan APBD 2023. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 mengatur bahwa “Pemimpin daerah menyusun desain KUA dan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD’”, jelas Dedie.

Namun seperti yang kita ketahui bersama, Kementerian Dalam Negeri telah menyiapkan pedoman penyusunan APBD hingga saat ini. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 059/1889/IJ tanggal 7 Juli 2022 tentang Pertimbangan Kesesuaian Daerah dalam Penyusunan Rancangan KUA PPAS Tahun 2023 memuat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan APBD.

Dimana salah satunya harus menyampaikan draf KUA dan draf PPAS ke DPRD tepat waktu. Dari pedoman-pedoman tersebut perlu dipahami bersama-sama, meskipun pedoman penyusunan APBD belum terbit.

Merujuk pada surat Mendagri dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan KUA-PPAS kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama antara kepala daerah dengan DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli. .

Hal ini juga merupakan implementasi dari Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, dimana ketepatan waktu pelaksanaan tahapan persiapan APBD menjadi indikator penilaian KPK Indonesia Monitoring Center for Prevention (MCP). .

“Kami mengapresiasi DPRD atas kerjasamanya dalam memenuhi ketepatan waktu milestone dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” kata Dedie.

Meski demikian, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Dedie menyebut tahun 2023 akan menjadi tahun terakhir masa pemerintahannya dan Wali Kota Bogor Bima Arya.

Oleh karena itu, Bima-Dedie akan fokus pada pencapaian program-program prioritas. Seperti kelanjutan pembangunan Masjidil Haram sebesar Rp 29 miliar, kelanjutan pembangunan Sekolah Terpadu Kencana sebesar Rp 9 miliar, penyelesaian pengurangan angkutan umum di pusat kota sebesar Rp. 581 juta dan melanjutkan pembangunan Jalan R3 dari Rp 22 miliar.

“Ada juga pembangunan pedestrian Jalan Dewi Sartika senilai Rp 10 miliar, pembangunan pedestrian Jalan A Yani (Dadali – Air Mancur) Rp 17 miliar, pembangunan desa wisata Santri Pagentongan dan Mulyaharja” Bogor” Rp 5 miliar dan dilanjutkan pembangunan GOR Kabupaten Bogor. Kabupaten Bogor Utara dan Kabupaten Bogor Selatan masing-masing Rp 5 miliar,” jelasnya.

Tidak berhenti sampai di situ, ada juga program prioritas lainnya seperti pembebasan lahan Kampung Sawah sebesar Rp 40 miliar, selanjutnya pembebasan lahan sebesar R2 sebesar Rp 100 miliar dan selanjutnya pembebasan lahan R3 sebesar Rp 97 miliar.

Sedangkan untuk pembangunan Flyover MA. Salmun, Jembatan Otista dan kelanjutan pembangunan rumah sakit daerah saat ini sedang dikerjakan dengan dukungan pemerintah pusat dan provinsi Jawa Barat.

Rancangan KUA/PPAS 2023 terdiri dari target pendapatan daerah Rp 2,3 triliun, dengan pendapatan daerah Rp 1,1 triliun dan pendapatan transfer Rp 1,2 triliun, belanja daerah diperkirakan Rp 3,5 dan pembiayaan bersih target Rp 94 miliar.

Baca juga: Adira Finance dukung Pemkot Bogor dengan bersih-bersih dan donasi gerobak sampah

“Kalau melihat situasi anggaran, kita bisa memahami bahwa kemampuan keuangan kita masih selisih Rp 1 triliun. Untuk menghilangkan kekurangan tersebut, kami siap berdiskusi bersama DPRD untuk mengevaluasi rancangan KUA/PPAS dengan mempertimbangkan pemenuhan amanat peraturan perundang-undangan,” jelas Dedie.

Pemenuhannya meliputi alokasi anggaran fungsi pendidikan 20 persen, anggaran kesehatan 10 persen, infrastruktur pelayanan publik minimal 40 persen, program prioritas daerah, dan kemampuan keuangan daerah.

Penerbit: Joseph

Source: www.radarbogor.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button