Lina Ruslinawati: Tidak semua desa bisa dijadikan desa wisata - WisataHits
Jawa Barat

Lina Ruslinawati: Tidak semua desa bisa dijadikan desa wisata

SUKABUMI — Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat Lina Ruslinawati menegaskan tidak semua desa bisa menjadi desa wisata. Menurutnya, untuk sebuah desa menjadi desa wisata harus memenuhi beberapa kategori yang telah ditetapkan Pemprov Jabar.

“Ya benar itu desa wisata, tidak semua desa bisa menjadi desa wisata. Tahun ini di Jawa Barat hanya ada 10 desa wisata dari total sekitar 234 desa yang terdaftar kalau tidak salah. Untuk Kabupaten Sukabumi, Desa Wisata Hanjeli baru di Desa Waluran 2, Desa Waluran Mandiri, Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi yang diresmikan beberapa waktu lalu oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno,” jelas Lina.

Sebagaimana diketahui bahwa sebuah desa wisata harus memiliki konsep, pertama konsep daya tarik, konsep ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam menarik wisatawan. Suatu daerah dapat menjadi daerah tujuan wisata jika kondisi mendukung menjadi daya tarik wisata. Menjadi daya tarik wisata disebut modal atau sumber
Pariwisata. Untuk melihat potensi pariwisata di suatu daerah, masyarakat perlu melihat apa yang dicari wisatawan.

Kedua, amenitas adalah segala macam sarana dan prasarana yang dibutuhkan wisatawan di daerah tujuan wisata. Sarana dan prasarana tersebut adalah akomodasi, restoran, transportasi dan biro perjalanan.

Dengan menggunakan infrastruktur yang memadai, maka dibangunlah fasilitas wisata seperti hotel, tempat wisata, marina, teater, dan lain-lain. Prasarana yang dibutuhkan untuk pembangunan sarana wisata adalah jalan, air bersih, listrik, tempat pembuangan sampah dan lain-lain.

Ketiga, aksesibilitas (accessibility), aksesibilitas merupakan hal terpenting dalam kegiatan pariwisata. Semua jenis transportasi atau jasa transportasi merupakan pintu gerbang penting dalam pariwisata. Di sisi lain, pendekatan ini diidentikkan dengan transferability, yaitu kemudahan berpindah dari satu area ke area lain. Jika suatu daerah tidak dilengkapi dengan aksesibilitas yang baik seperti bandara, pelabuhan dan jalan, maka tidak akan ada wisatawan yang mempengaruhi perkembangan aksesibilitas di daerah tersebut.

dan Keempat, layanan tambahan (layanan tambahan): Layanan tambahan harus disediakan oleh pemerintah daerah tujuan untuk wisatawan dan pemangku kepentingan pariwisata. Pelayanan yang diberikan meliputi pemasaran, fisika bangunan (jalan, rel, air minum, listrik, telepon, dll) dan koordinasi
segala macam kegiatan dan dengan segala peraturan perundang-undangan baik di jalan raya maupun di tempat-tempat wisata.

Organisasi bantuan juga merupakan hal-hal yang mendukung kepariwisataan, seperti badan pengelola, informasi wisata, biro perjalanan dan kelompok kepentingan yang berperan dalam kepariwisataan.

“Bagaimana desa wisata, apa itu desa wisata? Indikator kompensasi sekarang harus dipenuhi, termasuk daya tarik, kenyamanan, aksesibilitas dan layanan tambahan. Jika ini tidak didukung, mengapa ingin menjadi desa wisata, jika beberapa konsep ini tidak dimiliki, mereka akan tersingkir dengan sendirinya, apalagi dengan konsep improvisasi, jelas tidak bisa dijelaskan.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam waktu dekat juga akan mengunjungi Desa Wisata Hanjeli di Desa Waluran 2 Desa Waluran Mandiri Kecamatan Waluran, konsep di Desa Wisata Hanjeli sudah benar, mulai dari budidaya hingga pengolahan. Desa Wisata Hanjeli merupakan sumber daya hayati yang dapat dimanfaatkan sebagai pangan non beras.

“Desa wisata Hanjeli bisa dijadikan alternatif pengganti beras yang menjanjikan ketahanan pangan bagi masyarakat Jawa Barat. Desa wisata ini butuh dukungan, jadi besok saya akan cek lokasi desa wisata itu,” ujarnya. (iklan)

Source: radarsukabumi.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button