Ketua DPRD Kota Semarang Dorong Biro Optimalkan Pendapatan Daerah - Halo Semarang - WisataHits
Jawa Tengah

Ketua DPRD Kota Semarang Dorong Biro Optimalkan Pendapatan Daerah – Halo Semarang

Halo Semarang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang, berdasarkan penilaian Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Kota Semarang Tahun 2021, telah menyoroti beberapa layanan yang berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dan dianggap kurang optimal telah dan harus ditingkatkan.

Salah satunya Kementerian Pariwisata dan Perdagangan, serta beberapa instansi lainnya.

Ketua DPRD Kota Semarang Kadarlusman mengatakan pihaknya telah mendorong Pemerintah Kota Semarang untuk mengefektifkan beberapa instansi penghasil pendapatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Ini (seperti) remunerasi kunjungan ke kantor pariwisata dan pajak pasar di kantor perdagangan harus ditingkatkan. Karena itu, aktivitas (masyarakat) mulai kembali normal, dan pendapatan mereka juga berjalan seperti sebelum pandemi,” katanya baru-baru ini.

“Biro pariwisata harus berupaya maksimal untuk menarik banyak wisatawan,” tambah Pilus, sapaan akrab Ketua DPRD Kota Semarang itu.

Ia berharap pendapatan daerah dari sektor Vengeance bisa optimal.

“Sektor-sektor mana yang dianggap kurang, agak lemah, dewan mendorong melalui kemitraan di komisi masing-masing, mari kita optimalkan,” kata politisi PDI-P itu.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang untuk memaksimalkan pendapatan dari sektor pajak daerah.

Target penerimaan pajak daerah pada 2022 cukup tinggi, yakni Rp 2,2 triliun. “Target PBB Rp 577 miliar. Sampai Juni tahun ini, realisasi PBB sudah mencapai 57 persen,” ujarnya.

Sedangkan jumlah permohonan PBB tahun 2021 dan tahun-tahun sebelumnya sebesar Rp 141 miliar dengan total 145.875 wajib pajak.

Ia berharap masyarakat bisa segera melakukan pembayaran dengan menagihnya dari kejari kota Semarang. Selain itu, Bapenda akan terus menerapkan kebijakan denda residu PBB pada tahun 2021 dan tahun-tahun sebelumnya hingga 30 September 2022.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk segera membayar PBB,” kata Iin, panggilan akrabnya.

Ia menambahkan, Bapenda juga telah meminta bantuan Kejari untuk mengumpulkan BPHTB untuk Program Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL) penuh untuk 16.899 wajib pajak.

Ia juga memberikan diskon 30 persen untuk pembayaran BPHTB mulai 1 Juli hingga akhir Agustus. Sementara realisasi BPHTB sudah mencapai 36 persen dari target Rp 675 miliar. (HS-06)

Source: halosemarang.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button