Kekayaan Intelektual bisa menjadi jaminan, berikut pernyataan dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia: Okezone Nasional - WisataHits
Jawa Barat

Kekayaan Intelektual bisa menjadi jaminan, berikut pernyataan dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia: Okezone Nasional

JAKARTA – Pemerintah melahirkan PP Hak milik intelektual untuk melindungi temuan individu. Lamanya proses yang dihadapi seseorang menjadi salah satu pertimbangan lahirnya PP.

Wakil Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Razilu menjelaskan bahwa semua kekayaan intelektual memiliki nilai ekonomi. Fakta ini memberikan kekayaan intelektual nilai yang cukup seksi.

“Kelahiran PP tentang kekayaan intelektual ini karena intelektual manusia melalui proses penelitian yang bertujuan untuk memecahkan masalah yang ada pada manusia. Itu yang terpenting,” kata Razilu dalam webinar pihak Perindo, Jumat (29/7/2022).

“Solusi, masalah yang dihadapi masyarakat dijawab dengan kekayaan intelektual ini. Dan tentunya butuh waktu dan biaya,” lanjutnya.

Baca Juga: Sekda DJKI: Pelayanan Publik Harus Memudahkan Masyarakat

Mempertimbangkan lamanya proses dan biaya yang dibutuhkan, jelasnya, pemerintah akhirnya memutuskan untuk menyusun PP terkait IP. PP tersebut juga merupakan pengakuan dari mereka yang menciptakan kekayaan intelektual.

“Jadi kita harus menunjukkan rasa hormat kepada mereka. Bagaimana mengembalikan semua biaya yang dikeluarkan. Bahkan jika perlu, mereka bisa menikmati manfaat yang lebih besar lagi,” jelasnya.

Kekayaan intelektual juga dapat dijadikan jaminan bagi bank. Namun, hanya kekayaan intelektual tertentu yang dapat dijadikan jaminan.

Baca Juga: Kemenkumham Sebut Bali Itu proyek percontohan Pengembangan kekayaan intelektual dan pariwisata

“Kekayaan intelektual, jika kita lihat, ada yang lahir secara tradisional, ada yang diturunkan dari zaman dahulu, kuno dan modern. Yang lahir modern, karena yang punya nanti bisa digadaikan di bank,” jelasnya.

Adapun karya intelektual itu sendiri, lanjut Razilu, bisa berupa karya seni, sastra, desain, dan juga teknologi. Selain itu, ada juga kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan

“Ada hak intelektual komunal yang menjadi milik masyarakat. Dan beberapa milik pribadi. Kekayaan intelektual sama dengan uang, ekonomi, bisnis,” klaimnya.

Baca juga: Plt. Dirjen HKI: Pentingnya Melindungi Kekayaan Intelektual Untuk Mendukung Daya Saing Bangsa

Source: nasional.okezone.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button