Kabur dari jeratan hukum, pemukulan anak debt collector di Wonogiri berujung pengalihan - Solopos.com - WisataHits
Jawa Tengah

Kabur dari jeratan hukum, pemukulan anak debt collector di Wonogiri berujung pengalihan – Solopos.com

SOLOPOS.COM – Presentasi proses persidangan. (Freepik.com)

Solopos.com, WONOGIRI — Seorang perempuan berinisial NDR, 14, asal Desa Sumberejo, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri, menabrak debt collector. Namun, kasus yang melibatkan tindak pidana itu berakhir dengan taktik pengalihan.

Informasi Dikumpulkan Solopos.comPencambukan yang dilakukan seorang gadis belia terjadi pada 14 September 2022. Pertama, debt collector yang juga pegawai koperasi simpan pinjam (KSP) di Wonogiri, WDS, 23 tahun, berkunjung ke panti asuhan NDR.

Iklan Daihatsu Rocky Mobil Harga Rp 200 Jutaan Hanya Rp 99.000

WDS berniat menagih hutang yang tidak dibayar oleh orang tuanya. Menurut Kepala Desa Sumberejo Arif Nur Hidayat, situasi penagihan utang itu diwarnai perselisihan antara orang tua WDS dan NDR.

“Penagih utang meninggikan suaranya sambil menunjukkan tangannya. NDR yang ada di ruangan itu tahu itu. Kemudian dia mengambil sapu ijuk dan menampar gagang debt collector di pipi kirinya,” cerita Arif Solopos.comKamis (17/11/2022).

Pemukulan terjadi sekali, namun pipi WDS berdarah.

Baca Juga: Koperasi RT Badan Hukum di Wonogiri Bentukan Begug Purnomosidi Akan Dihapus

“Korban [WDS] dibawa ke rumah sakit. Katanya kena jahitan. Namun masih bisa melakukan aktivitas sehari-hari. Kemudian teman korban menghubungi Polsek Jatisrono,” lanjutnya.

Setelah mengadu ke Polsek Jatisrono, kasus yang termasuk dalam tindak pidana penganiayaan itu diajukan ke Polres Wonogiri pada 20 Oktober 2022. Seharusnya NDR sudah terbukti bersalah melakukan penganiayaan berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Mengingat usianya yang masih 14 tahun, upaya penyelesaian perkara tersebut dilakukan dengan mengalihkan atau mengalihkan penyelesaian perkara anak dari proses pidana ke proses di luar sistem peradilan pidana.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak. Pasal 1(3) undang-undang tersebut menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah anak berusia 12 sampai dengan 18 tahun. Tujuan diversi adalah untuk menyelesaikan perkara anak di luar proses pengadilan.

Baca Juga: WGM Segera Dibangkitkan, Pemenang Lelang Diminta Temui Bupati Wonogiri

Di sisi lain, lanjut Arif, WDS menuntut ganti rugi sebesar Rp 8 juta. Orang tua NDR tidak setuju. Negosiasi kemudian terjadi antara korban, pelaku dan polisi.

“Akibatnya, korban setuju untuk meminta ganti rugi sebesar Rp 2 juta untuk biaya pengobatan. Rabu [16/11/2022] kemarin masalah selesai, saya menemani. Santunan Rp 2 juta juga dibayarkan, kata dia, dengan dukungan Kapolres. Setelah selesai, kami menemui Kapolres untuk mengucapkan terima kasih atas bantuannya,” kata Arif.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan NDR yang merupakan pelaku pencabulan tidak dipidana karena diselesaikan melalui diversi. Namun NDR harus meminta maaf kepada WDS, korban yang dilecehkannya.

“Pelaku meminta maaf dan korban menerima permintaan maaf tersebut. Korban juga bersedia menyelesaikan kasus secara damai. Anak-anak dikembalikan kepada orang tua mereka dan kami meminta orang tua untuk mengawasi anak-anak mereka. Santunan Rp 2 juta untuk biaya pengobatan korban juga sudah dibayarkan,” kata AKBP Dydit, Rabu (16/11/2022).

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button