Jadwal penting tercantum dalam revisi Undang-Undang Pariwisata - WisataHits
Yogyakarta

Jadwal penting tercantum dalam revisi Undang-Undang Pariwisata

JAKARTA, Cendana News – Anggota Komisi X DPR RI Adrianus Asia Sidot mengusulkan agar revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan harus memuat roadmap pengembangan pariwisata sesuai dengan potensi masing-masing daerah di Indonesia.

Adrianus menjelaskan, jika pemerintah dalam hal ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) benar-benar serius menjadikan sektor pariwisata sebagai penyumbang devisa utama, penting untuk dituangkan roadmap dalam revisi undang-undang tersebut.

Hal tersebut disampaikan Adrianus saat menghadiri sidang dengar pendapat Komite X Komite RUU Pariwisata DPR RI dengan Eselon I Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan agenda pendalaman karya akademik dan RUU Pariwisata dengan Isi Pembiayaan Pariwisata, Tanggung Jawab dan Wewenang, Hak dan Kewajiban serta Peran Masyarakat dan Penyelenggaraan Kepariwisataan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2022).

“Untuk desain besar, saya kira sudah ada Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA). Nah, mungkin yang paling penting adalah roadmapnya,” kata Adrianus.

Jika pemerintah ingin menjadikan sektor pariwisata sebagai sumber devisa utama, maka harus ada kewajiban bagi setiap daerah untuk dapat menyusun roadmap pengembangan pariwisata sesuai dengan potensi pariwisata yang dimiliki daerahnya.

Mengingat tidak setiap daerah memiliki potensi yang sama dan daerah yang paling memahami potensinya masing-masing, baik itu wisata budaya, wisata kuliner maupun wisata alam, jelasnya seperti dipublikasikan DPR.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button