Bupati Garut Pastikan Jalan Ibrahim Ajie Bisa Dimainkan Tahun Depan - WisataHits
Jawa Barat

Bupati Garut Pastikan Jalan Ibrahim Ajie Bisa Dimainkan Tahun Depan

KAPOL.ID – Bupati Garut Rudy Gunawan memastikan Jalan Ibrahim Ajie, mulai dari Jalan Cipanas Baru (Samping Harmoni) hingga Sigobing di Kecamatan Tarogong Kaler tahun depan, bisa digunakan tahun depan.

Jalan tersebut merupakan kelanjutan dari Jalan Lingkar Cipanas yang membentang dari Jalan Raya Samarang hingga Sigobing yang kemudian dapat dihubungkan dengan Jalan KH. Anwar Musaddad hingga kawasan wisata Situ Bagendit di Kabupaten Banyuresmi juga menghubungkan Jalan Otista dengan Bandung.

“Jalan sepanjang enam kilometer ini merupakan kawasan wisata unggulan Kabupaten Garut yang benar-benar akan kita lindungi. Di sepanjang jalan ini juga tidak ada rumah yang melanggar dan kami akan memperketat pengawasan,” kata Rudy saat meninjau jalur sambungan Jalan Ibrahim Adjie di kawasan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Rabu (31/8/2022).

Sehingga Rudy yang didampingi Kadisparbud Garut, Agus Ismail dan Kabid Binamarga Dinas PUPR, ketika nanti ditemukan ada yang membangun rumah atau melanggar aturan di sektor premium, lanjut petugas tidak segan-segan. untuk melakukan penggusuran untuk meruntuhkan mereka.

“Pokoknya siapapun yang membangun rumah di kawasan wisata primadona ini berarti telah melanggar peraturan daerah, jadi bupati bertanggung jawab atas penggusuran dan pembongkaran siapa saja yang berani melanggar peraturan daerah,” kata Rudy.

Agar pelaksanaan seluruh pembangunan di Kabupaten Garut berjalan dengan aman, lancar dan sesuai harapan serta aturan yang berlaku, Rudy juga mengajak semua pihak untuk turut serta melakukan pengawasan khususnya dalam pembangunan jalan tersebut.

Jika hasilnya bagus, kata dia, maka pihaknya juga akan mengapresiasi.

Namun di sisi lain, jika tidak sesuai harapan atau buruk, dia akan meminta perbaikan.

“Kalau pengolahannya buruk, kami akan segera meminta perbaikan, dan jika ternyata subjek data tidak mau melakukan perbaikan, apa yang bisa kami lakukan, proses hukum akan dibicarakan nanti,” tambahnya.**

Source: kapol.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button