Aturan Penumpang Pesawat Saat Ini di Bandara Ahmad Yani Semara
GenPI.co Jawa Tengah – Penumpang pesawat di Bandara Ahmad Yani Semarang wajib memiliki vaksin ketiga atau pemacu.
Aturan Penumpang Udara terbaru ini sejalan dengan SE Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Bagi Orang Dalam Negeri Selama Masa Pandemi Covid-19.
Selain itu, kebijakan ini sejalan dengan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor SE 70 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Domestik Melalui Angkutan Udara Selama Pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Persyaratan untuk mengemudi kereta lokal dan aglomerasi baru, dosis vaksinasi wajib 1
Stakeholder Relations Manager Bandara Ahmad Yani Semarang Heri Trisno Wibowo mengatakan peraturan perjalanan udara terbaru berdasarkan dua SE tersebut akan diterapkan mulai Minggu (17/7) pekan depan.
Menurutnya, orang yang menerima vaksin pemacu Hasil tes Covid-19 tidak harus diserahkan.
BACA JUGA: Vaksin Covid-19 diperlukan untuk menaiki KRL Jogja-Solo mulai 17 Juli
“Anak-anak usia 6 hingga 17 tahun yang telah menerima vaksin dosis kedua juga tidak harus menunjukkan hasil tes Covid 19,” kata Heri, Senin (7 November).
Heri menjelaskan, penumpang yang menerima vaksin dosis kedua harus memiliki hasil rapid antigen test atau RT-PCR negatif.
BACA JUGA: Ini adalah persyaratan terbaru untuk perjalanan jarak jauh per 17 Juli 2022
Sedangkan pemudik yang menerima vaksin dosis pertama harus memiliki hasil RT-PCR negatif,” kata Heri.
Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Terbaru, Aturan Perjalanan Udara di Bandara Semarang, Check it out
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Source: jateng.genpi.co