Aplikasi e-VoA mempermudah pembayaran VoA sebelum tiba di Indonesia
Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno mengapresiasi langkah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sandiaga a (Kemenkumham) yang meluncurkan aplikasi Electronic Visa on Arrival (e-Voa).
E-Voa merupakan bentuk dukungan Kementerian Hukum dan HAM untuk pengembangan pariwisata Indonesia, termasuk penyelenggaraan KTT G20.
Aplikasi e-VoA Dukung Pengembangan Pariwisata Indonesia dan Implementasi G20 Summit
Aplikasi e-Voa ini merupakan inovasi yang memungkinkan dan memudahkan wisatawan mancanegara (wisman) untuk melakukan pembayaran VoA sebelum tiba di Indonesia.
Menparekraf Sandiaga dalam The Weekly Brief with Sandi Uno yang digelar secara hybrid fashion di Gedung Sapta Pesona, Kamis (10/11/2022), mengatakan dengan adanya aplikasi ini akan mempermudah dan menghemat waktu karena wisatawan tidak perlu menukar mata uangnya. ke Rupiah untuk membayar.
“Dengan demikian, jalur transaksi yang tersedia dapat menggunakan kartu kredit atau kartu debit yang termasuk dalam jaringan Visa atau Mastercard”,
kata Menparekraf Sandiaga.
Penerapan e-Voa akan dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan layanan VoA di Bandara Soekarno Hatta dan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Untuk tahap pertama, e-Voa hanya dapat diakses oleh wisatawan asing dari 26 negara utama yang menggunakan VoA.
Orang asing yang menggunakan VoA akan dikenakan biaya Rp 500.000 dan VoA berlaku hingga 30 hari dan dapat diperpanjang satu kali untuk mendapatkan 30 hari lagi.
Ikuti berita dan informasi menarik lainnya dari Piknikdong di Berita dari Google!
Hadirkan informasi menarik terbaru
Source: www.piknikdong.com