5 Fakta Tentang Desa Adat Pulo Di Garut Yang Hanya Terdiri Dari 7 Bangunan Dengan Halaman - WisataHits
Jawa Barat

5 Fakta Tentang Desa Adat Pulo Di Garut Yang Hanya Terdiri Dari 7 Bangunan Dengan Halaman

KOMPAS.com – Desa adat di Desa Cangkuang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat menarik perhatian karena keunikannya.

Tempat ini dikenal sebagai Kampung Adat Kampung Pulo, yang terletak di sekitar situs peninggalan Candi Cangkuang.

Baca Juga : Profil Kabupaten Garut

Kampung Adat Kampung Pulo Garut terkenal dengan kearifan lokalnya yang masih terjaga dengan baik sehingga menarik minat wisatawan.

Baca juga: Situ Cangkuang di Garut: Tempat Wisata, Harga Tiket dan Jam Buka

Berikut beberapa fakta menarik dari Kampung Adat Kampung Pulo Garut yang perlu Anda ketahui.

Baca juga: Dodol Garut, Kisah Permen Hitam dari Kota Domba

1. Dibangun oleh kakek Dalem Arif Muhammad

Menurut cerita yang diyakini masyarakat, masyarakat Kampung Pulo dulunya menganut agama Hindu.

Namun, kedatangan nenek Dalem Arif Muhammad di desa ini membawa pengaruh Islam.

Untuk itu, meskipun penduduk Kampung Pulo beragama Islam, mereka tetap melakukan beberapa ritual keagamaan Hindu.

Makam Nenek Dalem Arief Muhammad seorang penyebar agama Islam di daerah Leles, Garut, yang terletak di sebelah Candi Cangkuang.KOMPAS/ERISTO SUBYANDONO Makam Nenek Dalem Arief Muhammad, seorang penyebar agama Islam di kawasan Leles, Garut, yang letaknya bersebelahan dengan Candi Cangkuang.

2. Hanya memiliki 7 bangunan

Kakek Dalem Arif Muhammad kemudian meninggal dan dimakamkan di Kampung Pulo meninggalkan 6 keturunan.

Keturunan Embah Dalem Arif Muhammad berjumlah 6 individu yang terdiri dari 5 betina dan 1 jantan.

Oleh karena itu, dibangun 6 rumah adat di Kampung Pulo yang berjajar. 3 rumah kiri dan kanan.

Di Kampung Pulo hanya ada satu bangunan tambahan yaitu masjid di tengah pemukiman.

3. Jumlah rumah dan penduduk Kampung Pulo

Keunikan Kampung Pulo adalah jumlahnya yang tidak bisa ditambah atau dikurangi, jadi hanya 6 buah.

Kemudian ditentukan penghuni di setiap rumah, yang tidak boleh melebihi 6 kepala keluarga.

Jadi jika seorang anak menikah paling lambat 2 minggu setelah itu, mereka harus segera meninggalkan rumah dan meninggalkan kawasan Kampung Pulo.

Rumah Adat Kampung Pulo terletak di sekitar Candi Cangkuang, Garut, Jawa Barat.KOMPAS/ERISTO SUBYANDONO Rumah adat Kampung Pulo yang terletak di sekitar Candi Cangkuang, Garut, Jawa Barat.

4. Ada aturan dan larangan

Kampung Pulo juga dikenal memiliki beberapa aturan dan larangan yang masih dipatuhi hingga saat ini.

Aturan tersebut menyatakan bahwa bentuk atap rumah harus selalu lonjong (Jolopong).

Kemudian di desa ini juga ada larangan membunyikan gong besar atau berziarah pada hari Rabu.

Khusus di Kampung Pulo tidak diperbolehkan memelihara hewan ternak berkaki empat seperti kambing, kerbau, sapi dan lain-lain.

Saat melakukan ziarah ke Kampung Pulo, ada juga aturan yang konon lebih dekat dengan arwah para leluhur.

Menurut kepercayaan masyarakat, melanggar aturan dapat berakibat buruk bagi masyarakat desa ini.

5. Menjadi destinasi wisata budaya

Keunikan kearifan lokal yang dilestarikan di Kampung Pulo diakui dan ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2013.

Keunikan ini termasuk dalam kategori pengetahuan dan perilaku yang berhubungan dengan alam dan alam semesta.

Maka tak heran jika Kampung Pulo nantinya menjadi salah satu destinasi wisata budaya yang terkenal di Kabupaten Garut.

Sumber:
visitgarut.garutkab.go.id
culture.kemdikbud.go.id
Pusaka.kemdikbud.go.id
travel.kompas.com

dapatkan pembaruan pesan yang dipilih dan berita terkini setiap hari dari Kompas.com. Jom join grup Telegram “Kompas.com News Update” caranya klik link lalu join. Anda harus terlebih dahulu menginstal aplikasi Telegram di ponsel Anda.

Source: bandung.kompas.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button