Tidak ada korban jiwa, kereta api di Semarang mengalami kecelakaan, namun mengganggu perjalanan KA Jerakah-Semarang Poncol - WisataHits
wisatahits

Tidak ada korban jiwa, kereta api di Semarang mengalami kecelakaan, namun mengganggu perjalanan KA Jerakah-Semarang Poncol

Tidak ada korban jiwa, kereta api di Semarang mengalami kecelakaan, namun mengganggu perjalanan KA Jerakah-Semarang Poncol

Piknikdong.com – Pada Selasa (18/7) pukul 19.32 WIB terjadi geger hubungan KA 112 (KA Brantas) Pasar Senen – Blitar dengan Truk Tronton di JPL 6 Km 1+523 kavling Jalan Jerakah – Semarang Pocol .

Akibat kejadian tersebut, lokomotif KA Brantas terbakar dan 2 jalur KA di jalur Jerakah – Semarang Poncol saat ini tidak dapat dilalui.

Tidak ada korban jiwa, kereta api di Semarang mengalami kecelakaan, namun mengganggu perjalanan KA Jerakah - Semarang PoncolTidak ada korban jiwa, kereta api di Semarang mengalami kecelakaan, namun mengganggu jalur KA lintas Jerakah – Semarang Poncol, image by Twitter: IwagEvolution

Menurut siaran pers Perkeretaapian Indonesia, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Masinis dan masinis serta penumpang kereta api dinyatakan selamat dan sehat.

Namun, telah terjadi kerusakan sarana, prasarana dan keterlambatan perjalanan kereta api.

Saat ini petugas KAI dibantu pihak terkait terus melakukan evakuasi kereta api dan membersihkan puing-puing truk yang tertahan di jembatan dekat perlintasan.

“Kami ingatkan kembali bahwa aturan penyeberangan perlintasan sebidang adalah berhenti di tanda STOP, lihat kiri dan kanan, jika yakin aman maka boleh menyeberang.

Patuhi rambu-rambu jalan yang ada, agar masyarakat aman saat melintasi perlintasan sebidang,”

kata Wakil Presiden Humas KAI Joni Martinus.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan, Pasal 114 menyatakan: “Pada perlintasan sebidang antara rel kereta api dan jalan raya, pengemudi wajib:

A. Berhenti ketika aba-aba sudah berbunyi, pintu rel sudah mulai tertutup dan/atau ada aba-aba lainnya.

B. mendahului kereta api, dan

vs. Memberikan hak prioritas kepada kendaraan yang melintasi jalur terlebih dahulu.”

Jika pengguna jalan tidak mematuhi aturan tersebut, sanksi hukum menanti mereka, sesuai dengan sanksi hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 296 yang berbunyi sebagai berikut:

“Barangsiapa yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di persimpangan antara kereta api dan jalan raya dan tidak berhenti pada waktu telah dibunyikan isyarat, pintu kereta api telah ditutup dan/atau terdapat isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) (tiga) kali tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Terkait perjalanan KA, sejauh ini perjalanan KA penumpang mengalami keterlambatan sebanyak 6 KA yaitu KA 112 Brantas, KA 178 Kamandaka, KA 199F Kaligung, KA 111 Brantas, KA 129 Gumarang, KA 220 Kertajaya.

“Kami meminta maaf kepada pelanggan yang perjalanannya terganggu karena insiden tersebut.

Kami akan melakukan standarisasi rute secepatnya, agar perjalanan bisa kembali lancar.”

tutup Joni.

KAI saat ini sedang melakukan berbagai upaya penormalan jalur kereta api agar perjalanan kereta api kembali normal.

Source: www.piknikdong.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button