Sensasi Keliling Kota Solo dengan Kereta Kluthuk D1410 Lokomotif Uap 1921 Kayu Bakar Jati - WisataHits
Jawa Tengah

Sensasi Keliling Kota Solo dengan Kereta Kluthuk D1410 Lokomotif Uap 1921 Kayu Bakar Jati

PURWOKERTO.SUARA.COM, SOLO- Pastinya masyarakat Solo dan sekitarnya tahu tentang Sepur Kluthuk Jaladara. Sepur Kluthuk Jaladara adalah kereta uap yang digunakan sebagai kereta wisata. Rutenya mengikuti rel di sepanjang Jalan Slamet Riyadi Solo. Kereta wisata ini diresmikan Menteri Perhubungan Jusman Syafi’i Djamal pada 27 September 2009, saat Joko Widodo masih menjadi Wali Kota Solo.

Kereta uap ini telah beroperasi sebagai kereta wisata selama lebih dari 12 tahun. Kereta uap ini sudah menjadi icon wisata di kota Solo. Hampir setiap minggu kereta ini mendatangkan wisatawan dari dalam dan luar wilayah Kota Solo.

Kereta ini menempuh jarak 5,6 kilometer dari Stasiun Purwosari menuju Stasiun Solo Kota di Desa Sangkrah, Pasar Kliwon. Dalam perjalanannya, kereta uap ini membuat dua pemberhentian, yaitu di depan pintu masuk Kampung Batik Kauman Solo dan kediaman resmi Wali Kota Solo, serta sejumlah tempat wisata lainnya.

Awalnya, mesin Kluthuk Jaladara ditenagai oleh lokomotif uap C1218 buatan Jerman pada tahun 1896. Kemudian, pada 6 Februari 2020, lokomotif 1921 diganti dengan lokomotif uap D1410 buatan Jerman.

Baca Juga: Mengenal Esports President’s Cup 2022 Saat Electronic Sports Akan Digelar

Sepur Kluthuk Jaladara hanya dapat melayani rombongan dengan sistem carter dengan biaya Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk sekali perjalanan selama tiga jam. Biaya yang dibayarkan digunakan untuk bahan bakar berupa kayu jati dan untuk kegiatan masinis dan asisten masinis.

Warga yang berminat naik kereta api ini bisa menggunakan jasa sewa Sepur Kluthuk Jaladara dengan melakukan reservasi dengan menghubungi 0856 4200 5156 (Indri). Pemerintah Kota Solo berharap dapat mengoperasikan kereta uap ini yang akan semakin mendongkrak sektor pariwisata Kota Solo yang sempat dievakuasi akibat pandemi Covid-19. (Pemkot Surakarta)

Source: purwokerto.suara.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button