Puncak Ganjil Genap, waspadai titik kemacetan di Jalur Puncak - WisataHits
Jawa Barat

Puncak Ganjil Genap, waspadai titik kemacetan di Jalur Puncak

BOGOR, KOMPAS.com – Lalu lintas di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat lebih padat dari biasanya. Untuk mengurangi kemacetan lalu lintas, polisi memberlakukan sistem ganjil genap.

Direktur Operasi (KBO) Satlantas Polisi Bogor Iptu Ketut Laswarjana mengatakan, lalu lintas lancar baik menuju Puncak maupun sebaliknya sekitar Bogor atau Jakarta.

Ia mengatakan, sebagian besar antrian kendaraan terjadi di persimpangan seperti Simpang Gadog, Simpang Megamending atau Simpang Pasar Cisarua.

Baca Juga: Bulan Pertama, Wuling Klaim SPK Air ev Tembus 2.500 Unit

Ilustrasi kemacetan di Simpang Gadog, Ciawi, Bogor, Jawa Barat.KOMPAS.com / RAMDHAN TRIYADI BEMPAH Ilustrasi kemacetan di pertigaan Gadog, Ciawi, Bogor, Jawa Barat.

Juga beberapa tempat wisata seperti Cimory Megamendung, Taman Safari, Cisarua, Warung Kaleng dan Masjid Atta’awun, Puncak.

“Jalurnya tidak terlalu panjang, sekitar 200 meter. Hal ini disebabkan naik turunnya kendaraan dan pejalan kaki di tempat wisata,” kata Ketut Polisi NTMC (09.10.2022).

Satlantas Polresta Bogor juga menerapkan kebijakan ganjil genap setiap akhir pekan di kawasan Puncak.

Baca juga: Toyota Vios Generasi Baru Dimulai dengan Mesin Lebih Dahsyat

Ketut mengatakan, kebijakan ganjil genap ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021.

Karena itu, petugas mengimbau pengendara untuk mematuhi peraturan yang berlaku di daerah tersebut.

Terkait ketentuan tersebut, lokasi yang terkena penerapan ganjil genap adalah arah Simpang Gadog, Jalan Raya Puncak, hingga Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur.

Baca Juga: Cek Tarif Ojek Online Naik Hari Ini

Aparat kepolisian menerapkan rekayasa lalu lintas WIB berupa sistem ganjil genap pada Jumat (22/7/2022) pukul 16.00 WIB di Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.Dermaga. Petugas Satlantas Polres Bogor menerapkan rekayasa lalu lintas WIB berupa sistem ganjil genap pada pukul 16.00 WIB, Jumat (22/7/2022) di Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kemudian arah Tugu Lampu Simpang Empat Gentur, Kabupaten Cianjur hingga Simpang Gadog, Jalan Raya Puncak.

Kendaraan yang diperbolehkan lewat hari ini seperti biasa adalah kendaraan dengan plat nomor akhir ganjil.

Baca juga: Jusuf Hamka Beli 35 Unit Mobil Listrik Wuling Air

Situasi arus kendaraan saat pelaksanaan jalan satu arah menuju Jakarta sepanjang jalur Puncak-Bogor, Jawa Barat, Kamis sore (5/5/2022).KOMPAS.COM/AFDHALUL Ikhsan Situasi arus kendaraan saat pelaksanaan jalan satu arah menuju Jakarta sepanjang jalur Puncak-Bogor, Jawa Barat, Kamis sore (5/5/2022).

Berikut daftar kendaraan yang masih bisa melintas di daerah ganjil genap:

1. Sarana Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
2. Kendaraan para pemimpin dan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara
3. Kendaraan dinas dengan nomor kendaraan dinas warna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Polri Negara Republik Indonesia
4. Mobil pemadam kebakaran
5. Ambulans
6. Kendaraan angkutan umum dengan nomor STNK berwarna latar belakang kuning
7. Kendaraan yang digerakkan oleh motor listrik
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
9. Kendaraan untuk keperluan tertentu (kendaraan Bank Indonesia, kendaraan bank lain, kendaraan muat ATM)
10. Kendaraan warga yang tinggal di sekitar Ruas Jalan Nasional No. 074 Ciawi-Puncak dan Ruas Jalan Nasional No. 075 Batas Kota Puncak-Cianjur

dapatkan pembaruan pesan yang dipilih dan berita terkini setiap hari dari Kompas.com. Jom join grup Telegram “Kompas.com News Update” caranya klik link lalu join. Anda harus terlebih dahulu menginstal aplikasi Telegram di ponsel Anda.

Source: otomotif.kompas.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button