Pemerintah menetapkan 7 Oktober sebagai hari mediator desa untuk mengabdi - WisataHits
Jawa Timur

Pemerintah menetapkan 7 Oktober sebagai hari mediator desa untuk mengabdi

Sabtu 8 Oktober 2022 | 08:39 WIB

| penulis:

Buku Catatan: Taofiq Rauf

Jakarta, InfoPublik – Tanggal 7 Oktober ditetapkan sebagai Hari Layanan Bantuan Desa oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, melalui Keputusan Menteri (Kepmen) No. 110 Tahun 2022 tentang Hari Desa.

“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim. Saya, Abdul Halim Iskandar, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia menetapkan 7 Oktober sebagai Hari Bakti Pembantu Desa,” kata Mendes PDTT dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/7/2022).

Menurut Menteri Abdul Halim, penetapan Hari Layanan Bantuan Desa bertujuan untuk mengakui dan menghormati profesi asisten desa yang telah berkontribusi dalam pembangunan desa selama enam tahun terakhir.

Alasan dipilihnya tanggal 7 Oktober sebagai Hari Layanan Fasilitator Desa adalah karena tanggal tersebut merupakan kali pertama Fasilitator desa diberangkatkan untuk mendukung pembangunan Indonesia.

Pada hari yang sama Oktober 2016, kegiatan peningkatan kapasitas mediator desa juga dilakukan serentak di delapan wilayah, yaitu Medan, Batam, Jakarta, Surabaya, Denpasar, Makassar, Manado, dan Jayapura.

“Tanggal 7 Oktober adalah hari pertama pendamping desa hadir di desa-desa. Sejak saat itu, desa-desa memiliki harapan yang lebih besar untuk mewujudkan mimpi indah di masa depan,” katanya.

Lebih lanjut Menteri Abdul Halim mengatakan bahwa Hari Bakti Asisten Desa akan menjadi ruang untuk merefleksikan cita-cita dan upaya pembangunan desa.

Oleh karena itu, kualitas para moderator terus ditingkatkan guna mempercepat proses pembangunan dan penguatan masyarakat di desa.

“7 Oktober mendorong optimisme desa tentang pengakuan desa. 7 Oktober adalah tanggal penting di banyak tahapan kelahiran asisten desa,” katanya.

Selanjutnya pendamping desa diberi peran yang sangat besar dalam pembangunan desa, dimulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan, disesuaikan dengan potensi, kondisi lokal dan kebutuhan masyarakat desa.

Dalam menjalankan tugas atau perannya, fasilitator harus menggunakan microdata dari desa yang terus diperbarui.

“Singkatnya, Pendamping Desa berdedikasi untuk pembangunan desa sekaligus penguatan masyarakat desa. Pendamping desa bertanggung jawab untuk memobilisasi penduduk desa dan mendukung pemerintah desa dalam mencapai 18 SDG desa,” ujarnya.

Selain hari ibadah bagi para pekerja desa, Permendes No. 110 Tahun 2022 juga mengatur beberapa hari penting terkait desa.

Hari-hari ini adalah 15 Januari sebagai Hari Ulang Tahun UU Desa, 2 Februari sebagai Hari BUM (Badan Usaha Milik Desa), 21 Februari sebagai Hari Desa Indah Nusantara, 3 Maret sebagai Hari RPL Desa, 29 April sebagai hari desa yang ramah perempuan merawat anak, Mei 14 sebagai hari gelar desa wisata, 7 Juni sebagai hari teknologi berwawasan nusantara, 14 Juli sebagai hari SDGs desa, 1 Agustus sebagai hari pembangunan desa, seluruh Agustus sebagai bulan kerja desa yang boros uang, sepanjang September sebagai gerakan solidaritas warga desa, 15 Oktober sebagai Hari Perempuan Desa Sedunia, 17 November sebagai Hari Percepatan Pembangunan Daerah, dan 12 Desember sebagai Hari Pelayanan Transmigrasi. (Foto: Wening/Humas Kemendes PDTT).

Anda dapat mengirim ulang, menulis ulang, dan/atau menyalin konten ini asalkan Anda mencantumkan sumbernya InfoPublik.id

Source: infopublik.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button