Melaksanakan program Plt Walikota Batu, DLH menerapkan pengelolaan sampah di perkotaan - WisataHits
Jawa Timur

Melaksanakan program Plt Walikota Batu, DLH menerapkan pengelolaan sampah di perkotaan

Melaksanakan program Plt Walikota Batu, DLH menerapkan pengelolaan sampah di perkotaan

Aries Setiawan, S.STP, Lurah Kota LH Batu, saat rapat membahas pengelolaan sampah di perkotaan sesuai arahan Plt Wali Kota Batu. (Eko)

READMALANG.COM – Berdasarkan Keputusan Walikota Batu Nomor 73 Tahun 2021 tentang Perubahan Keputusan Walikota Batu Nomor 66 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah, Pemerintah DLH Kota Batu melakukan pengelolaan sampah di perkotaan.

Hal itu dilakukan agar Kota Wisata Batu tidak terlihat jorok, jorok, dan bau saat dikunjungi wisatawan berlibur.

Kadis LH Pemkot Batu Aries Setiawan, S.STP mengatakan, jika Kota Wisata Batu selama ini menjadi destinasi wisata yang populer, untuk itu pihaknya memperkenalkan program pengelolaan sampah.

“Ya selama ini kita semua tahu bahwa Kota Wisata Batu memang menjadi tujuan para wisatawan, kita tidak ingin Kota Wisata Batu terlihat kotor, jorok dan bau hanya karena sampah. Oleh karena itu, kami DLH sedang melaksanakan program pengelolaan sampah di perkotaan sesuai instruksi Plt Wali Kota Batu,” kata Aries kepada tim media, Jumat (27/01/2023).

Menurutnya, pemilahan sampah rumah tangga dilakukan oleh rumah tangga, sedangkan nantinya pengolahan sampah serupa dilakukan dengan sarana pembuangan.

“Jadi pemilahannya dilakukan dengan menempatkan sampah organik di tempat sampah media hitam, sampah anorganik di tempat sampah media putih. Penyedia tempat sampah terpisah dioperasikan secara mandiri dan/atau mandiri,” ujarnya.

Aries menambahkan, pengumpulan sampah rumah tangga dilakukan ke TPS atau TPS3R dan/atau TPST.

“Tergantung jenis sampahnya, dengan jadwal pengangkutan setiap hari dari jam 6 sore sampai tengah malam WIB. Sistem pengumpulan sampah perorangan bersifat door to door, langsung ke kota, artinya sampah dikumpulkan di TPS kemudian diangkut secara teratur ke TPS3R atau TPST,” imbuhnya.

Meski begitu, kata Widder, pengangkutan sampah kota, kawasan pemukiman, kawasan komersial, kawasan industri dan kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya ke TPS atau TPS3R dan/atau TPST ke TPA menjadi tanggung jawab pemerintah daerah atau pengelola sampah. .

“Itu dimulai pukul 00.00 hingga 06.00 WIB dengan menggunakan sarana angkutan truk warna bermerek yang berbeda untuk setiap jenis sampah organik, sampah anongarnik dan sampah B3,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, jadwal pengangkutan biowaste ditempatkan dalam wadah atau media berwarna hitam.

“Setiap Senin, Selasa, Kamis, dan Jumat,” katanya.

Selain itu, lanjut Aries, sampah anorganik ditempatkan pada wadah atau media berwarna putih.

“Setiap Rabu dan Sabtu. Sampah atau limbah B3 dibuang di tempat sampah atau media lain selain hitam putih yang terjadi pada hari Minggu,” lanjutnya.

Menurutnya, mekanisme pengangkutan sampah harus mengikuti beberapa aturan.

“Di antaranya penutupan terpal di sarana transportasi, pendaftaran sebelum masuk TPA, bukti pembayaran iuran, petugas kebersihan sebelum masuk TPA dan penimbangan di TPA setelah menunjukkan bukti pembayaran iuran,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Tim Pengawas dibentuk lebih lanjut dengan keputusan Kepala Dinas LH yang terdiri dari unsur DLH, Kecamatan, Kelurahan/Desa, RT/RW. (Eko)

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button