Kabupaten Klaten Kantongi 18 Hak Kekayaan Intelektual, Bupati Sri Mulyani: Sah Sah - WisataHits
Jawa Tengah

Kabupaten Klaten Kantongi 18 Hak Kekayaan Intelektual, Bupati Sri Mulyani: Sah Sah

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Jawa Tengah memiliki 18 Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

HKI yang diajukan terbagi dalam tiga kategori, yakni kategori ekspresi budaya tradisional, antara lain seni baca Gejog dan tradisi Yaqowiyu.

Kemudian kategori pengetahuan tradisional antara lain lumpia duleg dan kasa juwiring.

Baca Juga: 3 Wisata Gua di Jogja yang Akan Menantang Adrenalin dan Menawarkan Pemandangan Indah

Selain itu, kategori IG potensial antara lain Rojolele Srinar, Srinuk, beras Sriten dan kopi Arabika Sapuangin.

Bupati Klaten Sri Mulyani mengatakan, serah terima HKI akan mendorong masyarakat untuk menjaga kemakmuran daerah.

Hal ini juga membuktikan bahwa Pemerintah Kabupaten Klaten ada dan mendukung masyarakat untuk lebih menggali potensi daerahnya.

“Dengan HKI yang dihadirkan Kemenkumham, maka potensi asli Kabupaten Klaten sah secara hukum,” katanya usai meresmikan upacara peringatan HUT Klaten ke-218 di Stadion Trikoyo, Kamis (28/7.2022).

Ia menambahkan, penyerahan 18 HKI tersebut bertujuan untuk semakin memperkuat potensi yang telah berhasil dikembangkan di Kabupaten Klaten.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah Agustinus Yosi Setyawan mengatakan, pengalihan kekayaan intelektual merupakan hal yang lumrah.

Ini berarti kekayaan intelektual milik masyarakat.

“Hak atas kekayaan intelektual ini merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual Klatener,” ujarnya.

Baca juga: Pembebasan Lahan Terkena Tol Yogyakarta-Solo Klaten 50 Persen Nilainya Rp 1,84 Triliun

Dengan demikian, hak atas kekayaan intelektual dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat dan tidak diklaim oleh daerah atau pihak lain.

Menurutnya, jumlah HKI yang diajukan merupakan yang tertinggi dibandingkan dengan pengajuan tahun-tahun sebelumnya.

Namun, itu mempromosikan lebih banyak kekayaan intelektual.

“Semakin banyak kekayaan intelektual rakyat yang dilindungi oleh pemerintah, semakin membantu pemulihan ekonomi pascapandemi,” akunya. (Dupa)

Source: jogja.tribunnews.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button