UMK Kota Semarang Tertinggi di Jawa Tengah, Ini Reaksi Buruh - Solopos.com - WisataHits
Jawa Tengah

UMK Kota Semarang Tertinggi di Jawa Tengah, Ini Reaksi Buruh – Solopos.com

SOLOPOS.COM – Ilustrasi UMK 2023. (Freepik.com)

Solopos.com, SEMARANG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) pada Rabu (7/12/2022) menetapkan besaran kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023 di 35 daerah. Dari 35 kabupaten/kota tersebut, UMK Kota Semarang tahun 2023 merupakan yang tertinggi di antara daerah lainnya.

Berdasarkan data yang diterima Solopos.com Menurut Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, persentase kenaikan UMK di Kota Semarang pada tahun 2023 sekitar 7,95%, juga tertinggi di antara daerah lain. Dengan kenaikan tersebut, diputuskan untuk mencapai upah minimum kota Semarang tahun 2023 sebesar Rp 225.327.

Promosi Angkringan Omah Semar Solo: Tempat nongkrong unik punya menu Wedang Jokowi

Namun, kenaikan UMK di Semarang yang tertinggi di Jawa Tengah rupanya tidak membuat Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jateng bergembira. Manager Advokasi dan Advokasi Hukum KSPN Jawa Tengah Slamet Kaswanto menilai UMK Kota Semarang merupakan yang tertinggi di Jawa Tengah selama ini. Namun, kenaikan tersebut masih jauh dari tuntutan pekerja atau serikat pekerja.

“Kenaikan tidak sesuai dengan keinginan karyawan. Namun penggunaan Permenaker 18/2022 sesuai dengan keinginan para pekerja. Tapi kami menghargai bahwa kami menggunakannya [Permenaker 18/2022]Slamet setuju Solopos.com, Kamis (12/8/2022) malam.

Slamet menjelaskan mengapa peningkatan terbesar terjadi di Kota Semarang karena Kota Lumpia menggunakan rumus atau nilai alpha paling tinggi dibandingkan kabupaten/kota lainnya. Meski tertinggi, kenaikan itu jauh dari tuntutan KSPN Kota Semarang yang mengumumkan kenaikan UMK menjadi 29 persen pada 2023.

Baca Juga: Lone Worker Kecewa Sebut UMK 2023 Senilai Rp 2.174.169, Jauh Di Bawah Standar KHL

“Semarang [alfa tertinggi] dengan rumus 0,3 kali pertumbuhan ekonomi. Itu membuat peningkatan sebesar 7,9 persen. Tapi itu [kenaikan UMK Semarang] jauh dari tuntutan kita, yang 29 persen menuntut kebutuhan hidup yang layak [KHL]inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.

Meski tidak diperhitungkan, Slamet menyambut baik langkah pemerintah untuk tidak menggunakan usulan pengusaha, yakni menggunakan PP 36 Tahun 2021 untuk menetapkan upah minimum.

“Namun, peningkatan kecil hanya beberapa persen [di 35 kabupaten/kota], Itu lebih baik. mengapa? Pemerintah tetap konsisten menggunakan Permenaker 18/2021 dan tidak takut dengan ancaman dari pengusaha,” pungkasnya.

Baca Juga: Lonjakan UMK Semarang 2023 tertinggi se-Jawa Tengah, capai Rp 225.327

Dengan kenaikan sebesar 7,95% atau Rp225.327, maka UMK Tahun 2023 Kota Semarang mencapai Rp3.060.350,57.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button