Pemprov NTT menetapkan tiket masuk Taman Nasional Komodo Rp 3.750.000 per orang - WisataHits
Jawa Barat

Pemprov NTT menetapkan tiket masuk Taman Nasional Komodo Rp 3.750.000 per orang

Kupang, Gatra.com – Pemerintah Provinsi NTT telah menaikkan harga tiket masuk Taman Nasional Komodo di Kabupaten Manggarai Barat sebesar Rp 3.750.000 per orang mulai 1 Agustus 2022. Tarif sebelumnya Rp 150.000 untuk turis asing dan Rp 3.500 untuk turis domestik.

“Mulai 1 Agustus 2022, harga tiket wisatawan domestik (Wishnu) dan wisatawan mancanegara (Wisma) di Taman Nasional Komodo akan seragam. Nilai yang ditetapkan Pemprov NTT sebesar Rp 3.750.000,” kata Kepala Biro Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT Sony Libing, Senin (4/7).

Jelas, Pemprov NTT telah mendapat kewenangan dari pemerintah pusat untuk ikut serta dalam pengelolaan destinasi wisata dunia di Kabupaten Manggarai Barat. Hal ini ditegaskan dengan kesepakatan MOU antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Menindaklanjuti MoU ini, Pemprov NTT menugaskan tim pakar lingkungan dan akademisi dari ITB Bandung, Universitas Indonesia dan Universitas Nusa Cendana Kupang untuk melakukan penelitian. Temuan tersebut merekomendasikan agar pemerintah provinsi NTT fokus pada prioritas pengelolaan yang mendukung konservasi dan keberlanjutan di Taman Nasional Komodo.

“Sesuai rekomendasi tim ahli dan melalui kajian, kami telah menetapkan tarif Rp 3.750.000 untuk semua pengunjung, baik wisatawan domestik maupun mancanegara. Harga ini berlaku efektif 1 Agustus 2022. Harus saya tegaskan bahwa kenaikan tiket masuk hanya berlaku untuk Pulau Komodo dan Pulau Padar. Sedangkan Pulau Rinca dan lainnya masih dengan tarif lama Rp 150.000 untuk turis asing dan Rp 3.500 untuk Wisnu,” jelas Sony.

Dikatakannya, sejumlah permasalahan telah ditemui di Taman Nasional Komodo, sehingga perlu dilakukan kajian akademis tentang konservasi dan pengelolaan pariwisata yang sehat dan lingkungan atau ekosistem untuk Pulau Komodo dan Pulau Padar.

“Jumlah uang ini ditujukan untuk perlindungan lingkungan di destinasi wisata kedua pulau itu. Kami juga membatasi jumlah wisatawan yang berkunjung ke kedua pulau itu hanya 200.000 orang per tahun,” kata Sony.

Penetapan harga tiket yang disebut-sebut naik tajam itu memperjelas bahwa Sony bukan hanya untuk pendapatan asli daerah, meski Pemprov NTT masih melakukan kajian soal pungutan PAD.

“Artinya nilai tarif yang ditetapkan untuk PMBP, PAD, konservasi, pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar, amenitas, keamanan, pemantauan wilayah komodo, penyediaan air bersih, pengelolaan sampah dan biaya tenaga kesehatan,” ujarnya.

Terakhir, Sony menyebutkan rekomendasi tim ahli dari ITB Bandung, Universitas Indonesia dan Universitas Nusa Cendana Kupang atas kekuatan Pemprov NTT untuk ikut serta dalam pengelolaan pariwisata di Taman Nasional Komodo di Manggarai Barat, NTT.

1. Nilai jasa ekosistem di kedua pulau tersebut semakin menurun, sehingga perlu dilakukan konservasi.

2. Perlu membatasi kunjungan ke dua pulau dengan total 200.000 pengunjung per tahun karena sejauh ini sudah mencapai 300.000 – 400.000 pengunjung.

3. Perlu adanya biaya perawatan di kedua pulau tersebut. Mulai dari Rp 2,9 juta – Rp 5,8 juta per orang.

Source: www.gatra.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button