Yogyakarta mengimbau wisatawan untuk menggunakan tempat parkir resmi untuk menghindari membuang sampah sembarangan - WisataHits
Jawa Tengah

Yogyakarta mengimbau wisatawan untuk menggunakan tempat parkir resmi untuk menghindari membuang sampah sembarangan

Dokumenter – Jalan Pasar Kembang Yogyakarta yang sudah diberi tanda biksu atau larangan parkir namun hingga Kamis (22/12/2022) masih banyak dijumpai kendaraan yang terparkir di lokasi ini. ANTARA/Eka AR.

Elshinta.com – Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta mengimbau wisatawan yang menggunakan kendaraan pribadi untuk menggunakan tempat parkir resmi yang disediakan untuk menghindari tekanan ban.

“Ada tempat parkir resmi di beberapa tempat yang sebenarnya dekat dengan kawasan Malioboro, namun banyak wisatawan yang enggan menggunakannya dan memilih tempat parkir yang dirasa lebih dekat dengan tempat tujuan,” kata Agus Arif, Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta. Yogyakarta, Selasa.

Menurutnya, aksi para wisatawan tersebut berpotensi menimbulkan kemacetan dan pungli, dengan tarif parkir di luar ketentuan yang berlaku.

Karena itu, lanjut Agus, petugas Dinas Lalu Lintas Kota Yogyakarta terpaksa mengambil tindakan tegas terhadap parkir liar.

“Biasanya kita tempel dulu stiker bertuliskan kendaraan diparkir di tempat terlarang dan kalau tidak dipatuhi, ban kendaraan akan kempes,” ujarnya.

Sebenarnya, kata Agus, petugas tidak mau melanjutkan dengan mengempiskan ban kendaraan karena akan menyulitkan wisatawan, namun langkah itu penting agar semua wisatawan baik-baik saja.

“Kami bahkan menemukan kendaraan yang ditinggalkan tanpa pengawasan di larangan parkir atau di penanda biksu. Di lokasi itu tidak ada petugas parkir, jadi dibiarkan begitu saja,” ujarnya.

Menurut dia, lahan parkir resmi yang dikelola Pemkot Yogyakarta, seperti lahan parkir Ngabean, kerap menyisakan tempat kosong. Di area parkir khusus ini, kendaraan bisa diparkir di lantai dasar atau di lantai atas.

“Lokasinya juga dekat dengan Malioboro. Jalan kaki saja, sekitar 600 meter, apalagi jalur pedestriannya bagus dan nyaman. Tetapi banyak yang tidak mau karena mereka tidak cukup dekat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanudin Aziz mengatakan, penertiban pelanggar parkir rutin dilakukan di tempat-tempat yang kerap terjadi pelanggaran.

Tempat-tempat tersebut antara lain Jalan Pasar Kembang, Jalan Brigjen Katamso dekat toko tie-dye Thread Ratu, Jalan Klerringan dan Jogonegaran.

“Minggu malam kemarin ada 70 sepeda motor dan mobil yang ada stikernya dan kempis,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Yogyakarta Ririk Banowati mengimbau wisatawan untuk mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk lokasi parkir kendaraan.

“Wisatawan disarankan untuk parkir di lokasi resmi. Selain aman, juga terhindar dari potensi pungli,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolda DIY Kombes Pol Idham Mahdi mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan aparat terkait untuk mengantisipasi munculnya parkir liar, termasuk menerjunkan tim sabre untuk menindak jika ada bukti adanya pungutan liar dari aktivitas parkir.

“Antisipasi terhadap parkir liar dilakukan secara preventif dan represif, mengingat keberadaan parkir liar berpotensi menimbulkan kemacetan, apalagi lokasi parkir liar berada di kawasan poros filosofis yaitu pusat destinasi wisata,” ujarnya.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button