Wisata Mangrove Kuala Langsa dibuka kembali - WisataHits
Jawa Barat

Wisata Mangrove Kuala Langsa dibuka kembali

Rabu 30 November 2022 | 22:01 WIB

| penulis :

Buku catatan : tobari

Langsa, InfoPublik – Setelah beberapa bulan ditutup, Kota Langsa membuka kembali Ekowisata Mangrove Kuala Langsa mulai Rabu (30/11/2022).

Direktur Balai Pemanfaatan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah I Aceh, Dr. Mahyuddin, SP, MP dalam sambutan pembukaan mengatakan tidak akan mengubah atau merusak fungsi hutan mangrove dan segera mengoptimalkan pemanfaatan hutan lindung yang dikelola oleh PBPH PT Pelabuhan Langsa Kota.

Tergantung pada kondisi lokal dan fitur khusus, itu juga dapat dilakukan oleh beberapa perusahaan kehutanan.

Menurutnya, pembukaan kembali hutan mangrove pasca pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, selanjutnya pemberian, perluasan areal kerja dan perpanjangan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam .

Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu untuk restorasi ekosistem atau izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu industri untuk tanaman industri di dalam hutan disederhanakan untuk perizinan IUPHHK melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Saat ini paradigma dan arah kebijakan pembangunan telah bergeser dari pengelolaan hutan yang berorientasi pada hasil kayu (wood-based management) menjadi berorientasi pada pengelolaan seluruh sumber daya (resource-based management),” ujar Mahyuddin.

Untuk itu, guna memaksimalkan manfaat hutan lindung yang dikelola oleh PBPH PT. Pelabuhan Kota Langsa, dapat dilakukan oleh beberapa perusahaan kehutanan sesuai dengan kondisi dan karakteristik setempat.

Ini termasuk pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pengumpulan HHBK. Penyelenggaraan multi bisnis ini dilakukan dengan beberapa ketentuan, salah satunya tidak mengurangi, mengubah atau menghilangkan fungsi utamanya.

Sementara itu, Pj. Wali Kota Ir Said Mahdum Majid menyatakan telah dibukanya kembali hutan mangrove dan penandatangan koordinasi tata batas lokasi kawasan yang dikelola PT Pekola Langsa.

“Kami ucapkan selamat atas penyerahan protokol penetapan koordinat geografis batas kawasan PBPH PT PEKOLA (Perseroda) seluas 119,50 ha dan rekomendasi pengaktifan kembali kegiatan ekowisata di kawasan PBPH PT PEKOLA (Perseroda),” ucapnya

Disebutkan pula bahwa BPHL Wilayah I Aceh merupakan perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Pemko Langsa mendukung penuh PT PEKOLA (Perseroda) dalam mendapatkan izin akhir PBPH tanpa penundaan dengan memberikan bantuan berupa penyusunan dokumen AMDAL yang saat ini sedang diselesaikan di disporapar kota Langsa.

Perolehan persetujuan prinsip atau persetujuan komitmen dari KLKH merupakan hasil dari kerja cerdas, kerja keras, kerjasama dan keikhlasan yang ditunjukkan oleh banyak pihak yang menjadi sorotan.

Untuk itu kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran PT PEKOLA (Perseroda), tim KPH III Aceh dan DLHK yang telah memberikan dukungan yang luar biasa kepada kami, Komisi II DPRA yang setia mendampingi perjuangan dimana pun berada, sahabat-sahabat KLH dan Kehutanan di Jakarta, dan khususnya untuk Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dan wilayah Ka BPHL I Aceh.

“Alhamdulillah, persetujuan prinsip PBPH diperoleh dari PT PEKOLA (Perseroda) dalam waktu singkat. Ini adalah ketika Allah menghendaki, yang tidak mungkin di mata manusia, ternyata semua ini terjadi atas izin-Nya,” kata Mahdum.

Sebelumnya, di tengah proses perizinan, dengan bantuan Pjs. Gubernur Aceh bertemu dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang sedang berkunjung ke Aceh.

“Berdasarkan surat komitmen/persetujuan prinsip, Kepala BPHL Wilayah I Langsa membuat rekomendasi pembukaan kembali kawasan ekowisata hutan mangrove di Kuala Langsa yang berada di dalam Wilayah Izin PBPH PT PEKOLA (Perseroda),” ujarnya. dikatakan.

Pemko Langsa dan masyarakat mengucapkan terima kasih kepada kepala BPHL Wilayah I Aceh karena dengan dibukanya kembali ekowisata hutan mangrove ini maka perekonomian kawasan Kuala Langsa yang tadinya lesu akan kembali tergiur.

Generasi muda yang kehilangan mata pencaharian dapat bekerja kembali, kelestarian hutan mangrove di kawasan ekowisata tetap terjaga, pemeliharaan infrastruktur pariwisata dapat dilakukan, sektor pariwisata dan industri kreatif di Kota Langsa juga berkembang.

Sebelumnya, direktur PT. PEKOLA, Muhammad Nur, menyatakan bahwa ini merupakan hari yang paling bersejarah bagi BUMD dan juga bagi masyarakat Kota Langsa karena Perseroda telah mendapatkan izin dari Kementerian Kehutanan melalui izin OSS sebagai permohonan pemanfaatan hutan mangrove lindung.

“Kami merasa terhormat bahwa berita acara tersebut segera disampaikan oleh direktur pusat dan kami berterima kasih kepada semua orang yang terlibat,” tambahnya.

Selain itu, M Nur mengatakan, Pekola didirikan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Langsa. Kami telah melakukan kegiatan usaha antara lain dua destinasi hutan kota di Gampong Paya Bujok Seuleumak dan hutan mangrove di Gampong Kuala Langsa. (mc/07/toeb)

Anda dapat mengirim ulang, menulis ulang, dan/atau menyalin konten ini asalkan sumbernya disebutkan InfoPublik.id

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button