Wartawan dari kota Batu mengeluh bahwa wartawan masih diintimidasi - WisataHits
Jawa Timur

Wartawan dari kota Batu mengeluh bahwa wartawan masih diintimidasi

Suasana diskusi panel jurnalistik dengan kepolisian, Kejaksaan Agung dan PWI Malang Raya di kantin Kemboja Jl Sultan Agung Kota Batu, Senin (29,8). (nas/bhirawa)

Steinstadt, Bhirawa

Puluhan tim media menyambangi kantin Kamboja yang terletak di Jl Sultan Agung Kota Batu, Senin (29/8). Mereka tak mau ketinggalan mengikuti diskusi podium wartawan yang berlangsung di sana. Mereka mengungkapkan, wartawan masih sering diintimidasi oleh instansi saat menjalankan tugasnya di kota wisata ini.

Diskusi panel ini melibatkan tiga instansi/lembaga yang bersentuhan langsung dengan wartawan dalam bekerja dan mengumpulkan informasi sebagai bahan berita. Ketiganya adalah Polisi Resor (Polres) Kota Batu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya sebagai wadah para jurnalis di Kota Batu. Diskusi panel dikhususkan untuk subjek kebebasan pers dari perspektif kriminal.

Salah satu peserta diskusi, Supeno, mengaku masih sering diintimidasi saat menjalankan peran jurnalistiknya di kota Batu. “Saya pernah mendapat undangan untuk meliput dari salah satu agensi. Namun, ketika saya melapor, saya justru ditendang oleh satu orang dengan alasan yang tidak jelas,” kata Supeno menceritakan pengalamannya kepada panelis.

Kemarin ada tiga panelis yang siap menerima pengaduan dan membahas isu-isu jurnalistik yang muncul di daerah ini. Mereka adalah Aipda Yudi Priyo Utomo dari Polsek Batu, Abdul Ghofur dari Kejari Batu dan Nurdin Jihad dari PWI Malang Raya.

Nurdin mengatakan, untuk melindungi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, dikeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Kapolri, dan Kejaksaan Agung. SKB ini diharapkan mampu membekali wartawan dengan narasumber yang kompeten sehingga dapat menyajikan berita yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

SKB ini memuat pedoman kriteria pelaksanaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan kebijakan ini, diharapkan penuntutan terkait UU ITE tidak menimbulkan multitafsir.

“Ayo para wartawan yang budiman, baca dan pelajari apa yang ada dalam SKB sebagai pedoman pelaksanaan UU ITE,” kata Nurdin.

Yudi Priyo Utomo menambahkan, jika wartawan di kota Batu diintimidasi oleh siapapun, kelompok atau otoritas, mereka bisa melaporkannya ke polisi. Namun, sebelum mengusut lebih jauh, penyidik ​​menelaah substansi masalah.

“Kalau isinya terkait kode etik jurnalistik, maka kami (polisi) akan berkoordinasi dengan Dewan Pers. Dan jika ternyata ada unsur tindak pidana, maka polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Yudi. (nas.bb)

Source: www.harianbhirawa.co.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button