Waria di Tuban dihukum 6 bulan karena menipu teman kencan di MiChat - WisataHits
Jawa Timur

Waria di Tuban dihukum 6 bulan karena menipu teman kencan di MiChat

Liputan6.com, Surabaya – M Ali Irfan alias Cinta (26), terdakwa kasus penipuan, divonis bersama oleh majelis hakim Pengadilan (PN) Tuban selama 6 bulan penjara. Ia dinyatakan bersalah selingkuh dengan pria yang ia kencani lewat aplikasi MiChat.

Kini pria asal Desa Karang Asem, Kecamatan Jenu, Tuban itu ditahan di sel tahanan Lapas Tuban. Sahabatnya Kristiyan Wahyu Purwanto (31), pria asal Desa Cokrowati, Tambakboyo, Tuban, juga divonis 6 bulan penjara.

“Juri menghukum Terdakwa I Mohamad Ali Irfan dan Terdakwa II Kristian Wahyu Purwanto masing-masing 6 bulan penjara,” kata Uzan Purwadi, Humas PN Tuban, Minggu (20/11/2022).

Vonis terhadap kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan Kejaksaan Negeri (JPU) Kejaksaan Negeri Tuban (Kejari).

“Jaksa minta 8 bulan penjara,” tambah Uzan, sapaan humas PN Tuban.

Kasus ini bermula ketika korban berinisial S Kabupaten Tuban bertemu dengan terdakwa alias Cinta melalui aplikasi MiChat pada awal Juli 2022. Akun tersebut menerbitkan profil seorang wanita yang menawarkan layanan kencan.

“Terdakwa bertemu melalui aplikasi MiChat dan membuat janji bertemu saat dalam perjalanan,” jelas Uzan.

Untuk meyakinkan korban untuk pergi berkencan, Cinta menyamar sebagai wanita yang juga dikenal sebagai “wanita tiruan”. Ide dan aksinya didukung oleh dua temannya.

“Saat itu, terdakwa menyamar sebagai perempuan dan membuat janji dengan korban,” kata Hakim Pengadilan Negeri Tuban tersebut.

Cinta yang berpenampilan perempuan mengajak korban berkencan di Pantai Sowan, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban. Ia pun mensyaratkan untuk minta dijemput di luar masjid yang tak jauh dari lokasi kejadian.

Syarat tersebut disepakati dan Cinta menemui korban dengan berkendara bersama 3 orang dengan sepeda motor milik pelaku Ahmad Nur. Lalu dua temannya sudah menunggu agak jauh dari tempat janjian.

“Terdakwa menunggu di depan masjid dan dijemput oleh korban yang membawa sepeda motor,” jelas Uzan.

Pertemuan pertama ini tidak membuat korban menduga bahwa pelakunya laki-laki. Keduanya lalu melaju menuju resor tepi pantai Sowan dengan salah satu motor korban bernomor S 4291 EP.

Sesampainya di Jalan Pantura, terdakwa meminta berhenti untuk meminjam HP korban. Salah satu alasannya adalah untuk mengecek isi ponsel apakah korbannya orang jahat atau bukan.

“Kemudian telepon diserahkan kepada terdakwa,” jelasnya.

Seakan belum cukup, Cinta yang sudah berpenampilan seperti perempuan juga meminjam motor korban dengan alasan akan digunakan untuk membeli makanan. Korban tidak merasa curiga dengan godaan tersebut dan motornya langsung diserahkan kepada terdakwa.

“Dia (korban) menunggu di pinggir jalan dan terdakwa mengendarai sepeda motor,” kata Humas PN Tuban.

Terdakwa melaju ke arah Alfamart Bulu dan meninggalkan korban sendirian di pinggir Jalan Pantura. Merasa aman, dia langsung menghubungkan kedua temannya.

Ketika panen garam melimpah, hampir bisa dipastikan apa yang dihasilkan petani akan berbanding lurus dengan harapan yang selama ini mereka idam-idamkan. Seperti para pekerja garam di Kecamatan Palang Tuban.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button