Warga negara Timor ini ditolak masuk ke Indonesia seumur hidup - WisataHits
Jawa Timur

Warga negara Timor ini ditolak masuk ke Indonesia seumur hidup

Indonesian Herald, Kupang—Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua Kelas II di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur menolak kunjungan warga negara asing (WNA) asal Timor Leste berinisial VP.

Kepala Imigrasi Kelas II TPI Atambua KA Halim, saat dikonfirmasi Kupang, Kamis, mengatakan VP adalah mantan narapidana kasus penyalahgunaan narkoba.

“Wapres masuk daftar jera dengan alasan mantan terpidana kasus narkoba,” kata Halim, seperti dikutip ANTARA.

Halim mengatakan Wapres akan masuk wilayah Indonesia pada Rabu (17/8) melalui Pos Perbatasan Negara (PLBN) Mota’ain di Kabupaten Belu.

Tujuan kunjungan tersebut, kata dia, adalah liburan selama seminggu di kawasan Kupang, Nusa Tenggara Timur, dengan Visa Kunjungan Khusus Wisatawan (VKSK) atau Visa On Arrival (VOA) di TPI PLBN Mota’ain.

Pada saat mengkaji dokumen perjalanan dan keimigrasian yang bersangkutan, Sistem Keimigrasian (Simkim) mencatat larangan dengan alasan terkait narkotika.

“Saat informasi diperdalam oleh Wakil Pengawas TPI Mota’ain, ternyata WNA tersebut telah dideportasi via Mota’ain oleh Imigrasi Kelas I TPI Malang, Jawa Timur pada 29 Januari 2021,” ujarnya.

Halim mengatakan VP dikenakan sanksi jera seumur hidup dan tidak bisa masuk wilayah Indonesia. Oleh karena itu diambil tindakan berupa pengembalian ke Timor-Leste karena dia ditolak masuk ke wilayah Indonesia.

“Yang bersangkutan dengan lancar dipulangkan ke Kantor Imigrasi Batu Gade, Timor-Leste di bawah pengawasan Petugas Imigrasi TPI PLBN Mota’ain,” katanya.

Source: herald.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button