Warga Gunungkidul boleh berpesta kembang api asalkan... - WisataHits
Yogyakarta

Warga Gunungkidul boleh berpesta kembang api asalkan…

Kapolres Karanganyar: Boleh ada pesta kembang api asalkan…RADARSOLO.ID – Kapolres Karanganyar Danang Kuswoyo menegaskan pihaknya tidak melarang perayaan malam pergantian tahun dengan pesta kembang api. Namun, Anda harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari polisi. Karena kembang api berpotensi membahayakan orang lain, termasuk keselamatan dan kenyamanan

Menkes mengungkapkan, warga yang positif Covid-19 bisa bepergian asal memakai maskerMenteri Kesehatan Budi Gunadi akan mengeluarkan peraturan lanjutan setelah pengumuman pencabutan PPKM. Kemudian PCR dan antigen tidak wajib. Saya baru saja membersihkannya dan tidak ada lagi peraturan hukum tentang Covid. 😂😂😂

Berencana liburan ke Gunungkidul? Lihat Teknik Arus Lalu Lintas Malam Tahun Baru ini Polres Gunungkidul melakukan perencanaan arus lalu lintas untuk menghilangkan kemacetan saat liburan tahun baru.

Gunungkidul fokus mengembangkan tiga program unggulan |Republika OnlinePengembangan program menyeluruh dengan keterlibatan lintas industri.

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mencetak pertumbuhan ekonomi yang positifPemerintah Kabupaten Gunungkidul menikmati pertumbuhan ekonomi yang positif sepanjang tahun 2022.

Rekayasa lalu lintas di pantai Baron Gunungkidul sejak malam tahun baruPemerintah Kabupaten Gunungkidul melakukan rekayasa lalu lintas di kawasan wisata pantai untuk meminimalisir kemacetan sejak malam tahun baru.

jogja. EKSPOSISI: Danang Kuswoyo, Ajun Komisaris Besar Polres Karanganyar, berbicara kepada awak media, Jumat pagi (30/12). Menkes menjamin pemerintah tetap menanggung biaya pengobatan pasien COVID. Meski demikian, Budi tetap mengimbau warga yang positif Corona untuk tetap tinggal di rumah agar tidak menularkan virus.

jpnn.com, GUNUNGKIDUL – Warga Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), diperbolehkan menggelar pesta kembang api di malam tahun baru 2022. ID – Kapolres Karanganyar AKBP Danang Kuswoyo menegaskan pihaknya tidak melarang perayaan malam pergantian tahun dengan pesta kembang api. Polres Gunungkidul mengizinkan warga untuk menyalakan petasan sepanjang ukurannya tidak lebih dari dua inci. Tetapi jika Anda benar-benar harus pergi, apakah kami melarang Anda? Kami juga tidak melarang, tapi lebih baik karena tahu ini bisa menular ke orang lain, jadi jangan lepas masker, tetap pakai masker kecuali dia ada di tempat sendiri,” kata Budi. Widya Mustikaningrum mengatakan masyarakat atau kelompok masyarakat yang menyalakan kembang api lebih dari dua inci harus terlebih dahulu mengajukan izin ke kepolisian karena kembang api berpotensi membahayakan orang lain, termasuk keselamatan dan kenyamanan. Baca juga: “Selama diizinkan, penggunaan kembang api yang lebih besar dari dua inci diatur secara ketat.

Petasan ini harus ditangani oleh ahlinya, tidak bisa dinyalakan sembarangan" kata Widya. Tapi kami akan mengukur lokasi terlebih dahulu. “Jadi sobat tes PCR apakah antigennya dihilangkan? Mungkin tanggapan yang paling tepat adalah bahwa ini bukan sesuatu yang diwajibkan atau diamanatkan oleh pemerintah, tetapi kami berharap ini akan meningkatkan kesadaran masyarakat. Ia mengatakan, ada tiga lokasi yang sudah mengajukan kembang api, yakni Alun-alun Wonosari, Heha Ocean View di Panggang dan Heha Sky View di Patuk.” Ia pun mendapat informasi bahwa kembang api akan digelar di beberapa lokasi lain Chief, Jumat (30/12). ) tahun ini dipusatkan di Alun-alun Wonosari pada Sabtu (31/12) disiagakan sejumlah posko, menurut dia, bagi pengunjung yang menggunakan kendaraan pribadi atau roda dua, yang juga diarahkan ke wilayah Bantul melalui JJLS.

.

“)*/ –%>

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button