Warga China Perpanjang Izin Tinggal Dengan Paspor Meksiko Palsu - WisataHits
Jawa Timur

Warga China Perpanjang Izin Tinggal Dengan Paspor Meksiko Palsu

JawaPos.com – Dua warga negara China berusaha masuk ke Indonesia secara ilegal. Mereka menggunakan paspor Meksiko untuk visa bisnis. Upaya ini digagalkan oleh otoritas imigrasi.

Akibat perbuatannya, dua warga negara China bernama Chen Yongtong (CY) dan Wu Jinge (WJ) kini telah diadili.

Direktur Pemeriksaan dan Penegakan Imigrasi I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, Chen Yongtong dan Wu Jinge ditangkap pada 12 April 2022. Penangkapan dimulai saat Chen Yongtong dan Wu Jinge masuk ke Indonesia pada 16 Januari 2022. Mereka menggunakan paspor Meksiko dengan visa kunjungan untuk bisnis. . Kedatangan dua warga negara China tersebut disponsori oleh PT. Kontraktor Gunung Agung.

Selanjutnya, pada 12 April 2022, Wu Jinge mengurus perpanjangan Izin Tinggal Berkunjung (ITK) di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur. Pengaturan tersebut diwakili oleh seorang penerjemah bahasa Mandarin di sebuah agen perjalanan. “Wu Jinge sudah dipanggil ke Biro Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata I Nyoman Gede Surya Mataram, Rabu (24/8) di media center Ditjen Imigrasi.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas dari Imigrasi Jakarta Timur, Chen Yongtong ditemukan. Ternyata keduanya datang bersamaan. Ketika tanggal penyeberangan Sistem Informasi Manajemen Imigrasi dikonfirmasi, petugas imigrasi akhirnya datang ke rumah Chen Yongtong, Taman Sari, Jakarta Barat. “Saat itu, CY tidak bisa menunjukkan paspor ‘Meksiko’-nya,” kata I Nyoman Gede Surya Mataram.

Ternyata paspor Meksiko yang digunakan dua orang Tionghoa untuk masuk ke Indonesia itu palsu. Hal ini ditegaskan oleh pihak kedutaan Meksiko yang menyatakan bahwa paspor tersebut tidak didaftarkan.

Atas perbuatannya, Chen Yongtong dan Wu Jinge dijerat dengan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Sanksi pidananya sama. Hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta,” jelas Surya.

Surya menambahkan, berdasarkan pengakuan Chen Yongtong dan Wu Jinge kepada petugas imigrasi, keduanya telah memegang paspor Meksiko sejak 2019. Keduanya resmi menempati Lapas Negara Kelas I Jakarta Pusat sejak (10/8).

Source: www.jawapos.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button