Wakil Kepala BKN RI Kunjungi DIY Ungkap Nasib Kehormatan, Ini Balasan Sri Sultan HB X - WisataHits
Yogyakarta

Wakil Kepala BKN RI Kunjungi DIY Ungkap Nasib Kehormatan, Ini Balasan Sri Sultan HB X

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Masa depan relawan aparatur sipil non pemerintah (ASN) atau pegawai pemerintah dan pegawai pemerintah kontrak (PPPK) kini sudah mapan untuk tahun 2023 mendatang.

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf mengatakan dalam kunjungannya ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bahwa istilah “kesukarelawanan” sebenarnya sudah tidak resmi lagi sejak lahirnya kebijakan pemerintah beberapa tahun lalu.

Baca Juga: Rekomendasi Destinasi Wisata di Hutan Pinus Jogja, Cocok Buat Kamu Yang Butuh Kesembuhan!

Dimana dalam politik pemerintah memungut biaya yang dibayar oleh APBN dan APBD telah ditetapkan sebagai ASN.

Namun, prosedur pengangkatan tetap harus melalui seleksi dan tes bakat.

“Yang lolos seleksi akan diangkat, tapi yang tidak lolos seleksi terpaksa tidak diangkat,” ujarnya, Selasa (6/9/2022) di kompleks Kepatihan.

Ia mengatakan, pada 2018 lalu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49/2018 tentang pengelolaan PPPK diterbitkan.

Fungsinya untuk membedakan pengelolaan ASN sebagaimana ketentuan ASN yang diatur dalam PP nomor 11 tahun 2017 tentang pengelolaan ASN.

“PP 49 melarang instansi pemerintah mengangkat pegawai selain PNS dan PPK dengan nama apapun. Namun bagi aparat yang sudah memiliki personel non-ASN dan PPPK pada saat PP lahir, ditelantarkan selama 5 tahun, yakni hingga 2023,” jelasnya.

“Jadi dari kronologisnya, kami memberikan waktu 5 tahun kepada instansi pemerintah untuk merekrut pegawai non-PNS atau PPPK.

Kali ini pada tahun 2022, pemerintah pusat mengingatkan semua instansi pemerintah bahwa masa kerja sukarela akan berakhir pada tahun 2023.

Source: jogja.tribunnews.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button