Wakil Bupati Lumajang membuat pernyataan tentang mekanisme bantuan hibah di hadapan KPK - WisataHits
Jawa Timur

Wakil Bupati Lumajang membuat pernyataan tentang mekanisme bantuan hibah di hadapan KPK

LUMAJANG, Jawa Timur (ANTARA) – Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati mengatakan dirinya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk menjelaskan mekanisme hibah yang diterima kabupaten setempat pada 2014 mendatang.

“KPK memanggil empat saksi, salah satunya saya untuk diperiksa di Polres Malang pada Rabu (23/11),” katanya saat dihubungi di Lumajang, Rabu malam.

Dijelaskan, penyidikan terkait penyidikan kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemprov Jatim periode 2014-2018 melibatkan tersangka kepala Badan Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah (BPD). Jawa Timur (BPKAD) periode 2014-2016 dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur periode 2017-2018 Budi Setiawan (BS).

“Saat itu saya menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lumajang,” ujarnya.

Dia mengatakan bahwa dia dihadapkan dengan sekitar 15 pertanyaan dalam waktu sekitar dua jam, tetapi hanya empat pertanyaan terkait mekanisme dukungan hibah 2014 yang memiliki substansi.

Dijelaskannya, saat itu Bappeda Jatim menginformasikan kepada Pemkab Lumajang untuk mengajukan proposal bantuan dana khusus, kemudian hal tersebut dilaporkan ke Bupati.

“Hibah yang diterima dari Pemkab Lumajang saat itu berjumlah sekitar Rp 5 miliar dan dialokasikan untuk mendukung pembangunan Jalan Lintas Selatan (JLS), jalan rusak dan akses pariwisata,” ujarnya.

Menurut dia, sesuai prosedur, Bappeda Lumajang sudah mengajukan bantuan dana dan pihaknya hanya memberikan saran.

“Bantuan ini infrastruktur, jadi saya serahkan secara utuh dan ditindaklanjuti Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Lumajang,” ujarnya.

Selain Indah Amperawati, tiga saksi lain yang dipanggil KPK adalah Bappeda Hadi Mulyono mantan Bupati Jember, Mukhtar Matruhan sebagai pengusaha, dan pegawai negeri sipil (PNS) bernama Didid Mardiyanto.

KPK menetapkan BS sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian pemeriksaan berdasarkan fakta hukum persidangan mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan kawan-kawan serta kasus Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button