Visa Rumah Kedua Menjadi Ancaman Pemerintah | PWMU.CO - WisataHits
Jawa Barat

Visa Rumah Kedua Menjadi Ancaman Pemerintah | PWMU.CO

Visa Tinggal KeduaM Rizal Fadillah

Visa rumah kedua menjadi ancaman negara oleh M. Rizal Fadillah, pengamat politik dan nasional

PWMU.CO– Visa untuk rumah kedua menjadi sorotan. Keputusan pemerintah mengeluarkan visa dengan dalih investasi atau pengembangan pariwisata dinilai gegabah.

Visa rumah kedua dikeluarkan oleh Dirjen Imigrasi dengan Surat Edaran (SE) No. IMI-0740. GR. 01/01/2022 tentang penerbitan visa dan izin tinggal kedua dari 25/10/2022.

Meski menutupi destinasi wisata Bali, dengan menyebut “dan destinasi lainnya” membuka pintu bagi orang asing untuk datang ke seluruh Indonesia. Orang asing dan mantan warga negara bisa mendapatkan izin tinggal selama 5 atau 10 tahun untuk berinvestasi “dan kegiatan lainnya”.

Dirjen Imigrasi membenarkan fakta bahwa surat edaran ini dapat menciptakan lapangan kerja dengan pergeseran konten ke arah manipulasi. Orang asing atau orang asing yang datang untuk menanam modal adalah bapak-bapak, pemilik modal atau majikan. Hanya pengemudi, tukang kebun, petugas kebersihan atau petugas keamanan.

Disadari atau tidak, ini akan menjadi cara membentuk komunitas budak di kalangan masyarakat adat. Penjajahan asing terhadap penduduk asli.

Siapa yang tertarik dengan gaya magnet lingkaran ini? Warga negara Amerika tentu lebih kecil kemungkinannya. Walaupun jumlahnya tidak banyak. Begitu juga dengan negara-negara Eropa. Negara Anda jauh lebih makmur jadi mengapa tinggal 10 tahun di Indonesia. itu bukan bahasa indonesia rumah kedua untuk dia.

Jepang, Korea, Arab? Tidak terlalu. Republik Rakyat Cina kemungkinan besar akan tertarik. Ada banyak etnis Tionghoa di Indonesia. Untuk warga negara RRC adalah Indonesia rumah kedua nyaman dan menjanjikan. Daerah migrasi atau diaspora dari 1,5 miliar orang di China.

Tiga bahaya Surat Edaran Dirjen Imigrasi sebagai magnet bagi orang asing Tionghoa, yaitu:

Pertama, 10 tahun adalah waktu yang cukup untuk invasi atau infiltrasi budaya, ekonomi dan politik terkait pemberdayaan dan dominasi etnis Tionghoa di Indonesia. Masalah investasi dan destinasi menjadi karpet merah untuk konsolidasi dan pencaplokan.

Kedua, untuk disambut rumah kedua sama saja dengan legalisasi desakan RRT untuk berekspansi dalam kerangka hegemoni. Hubungan erat Indonesia dengan RRT diperkuat dengan adanya surat edaran tersebut.

Buruh migran China yang kebanjiran bisa meningkat menjadi banjir. Tidak ada kontrol kedatangan yang tetap dan jelas.

Ketiga, warga negara China yang jumlahnya diperkirakan akan puas dengan kebijakan visa ini. Terbuka untuk mendukung kehadiran “saudara” yang sedang “touring” di Indonesia selama 10 tahun. Dengan bantuannya, pemerintah Indonesia akan kesulitan untuk mendeportasi dan mengusir orang asing Tionghoa yang akan hidup lebih dari 10 tahun.

Surat edaran ini jelas bertentangan dengan undang-undang karena mengatur keputusan strategis yang berdampak tinggi. Surat edaran seharusnya hanya untuk pedoman internal. Ini bukan bagian dari hukum. Mengatur Visa Tinggal Kedua harus berbentuk undang-undang atau setingkat undang-undang. Orang perlu dilibatkan.

Pemerintah Jokowi seharusnya melakukannya kesadaran dan kewaspadaan tentang bahaya yang ditimbulkan oleh orang asing khususnya RRC terhadap bangsa Indonesia. Masyarakat Indonesia prihatin dengan meningkatnya jumlah etnis Tionghoa dan penguasaan berbagai bidang kehidupan sosial, baik sosial ekonomi maupun politik.

semuanya Visa Tinggal Kedua adalah bahaya. Oleh karena itu harus ditolak dengan tegas. Dari sisi keamanan, visa yang menarik bagi warga negara asing asal China itu masuk dalam kategori Threats, Challenges, Obstacles and Disturbance (ATHG).

Keberadaan WNA Tionghoa bukan hanya soal imigrasi, tapi juga soal TNI, Polri, dan DPR/MPR. Peran serta masyarakat dalam pengaturan dan pengawasannya tidak boleh diabaikan. Visa Tinggal Kedua merupakan kebijakan yang berbahaya.

Bandung, 2 November 2022

editor Sugen Purwanto

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button