Ups! 482 orang dari 4.136 pelanggar lalu lintas di Wonogiri berstatus ASN – Solopos.com
SOLOPOS.COM – Ilustrasi seragam dinas. (Dok/JIBI/SOLOPOS)
Solopos.com, WONOGIRI — Sebanyak 4.136 pengendara kendaraan bermotor di Wonogiri terpotret kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) melanggar peraturan lalu lintas selama pengoperasian Zebra Candi 2022 dari 3-16 Oktober 2022. Dari jumlah tersebut, 482 pelanggar berstatus Pejabat Negara (ASN).
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Wonogiri AKP Maryono mengatakan melalui Kepala Satuan Operasi Lalu Lintas (KBO) Polres Wonogiri Iptu Sutarto, Satlantas Polres Wonogiri telah mengeluarkan tilang kepada 4.136 pelanggar lalu lintas. Hingga Rabu (19/10/2022), 781 pelanggar telah mengonfirmasi pelanggaran dan membayar denda melalui BRI akun virtual.
Daihatsu Rocky Promotion, Harga Mobil Rp 200 Juta Jadi Hanya Rp 99.000
Dia menjelaskan bahwa semua pelanggaran akan diperlakukan dengan ETLE ponsel, ponsel. Pelanggaran terbanyak dilakukan oleh pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm.
Sementara itu, ETLE statis yang dipasang di simpang Ponten tidak mencatat satu pun pelanggaran lalu lintas. Bahkan, banyak pelanggaran terjadi di kecamatan yang jauh dari pusat Wonogiri, seperti kecamatan Kismantoro, Purwantono, Karangtengah dan Pracimantoro.
“Di berbagai penjuru kota banyak pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm. Banyak orang yang tidak menyadari betapa pentingnya memakai helm saat berkendara. Operasi dilakukan di jalan raya,” kata Iptu Sutarto saat ditabrak Solopos.com di kantor Polres Wonogiri di Atlanta, Rabu.
Baca Juga: Selidiki Dugaan Penganiayaan Warga Tumpang Tindih, Polres Wonogiri Butuh Penerjemah
Selain tidak memakai helm, pelanggaran lain yang terlihat jelas tertangkap kamera oleh ETLE ponsel, ponsel yaitu melawan arus lalu lintas. Berdasarkan jenis pelanggaran, pelanggar yang tidak menggunakan helm mencetak 2.495 pengendara dan 1.582 pengendara melawan arus. Sisanya adalah jenis kejahatan lain, seperti B. pengemudi yang tidak memakai sabuk pengaman.
Selain denda, petugas Satlantas Polres Wonogiri memperingatkan hingga 2.825 pengemudi kendaraan bermotor. Tujuan Operasi Kuil Zebra 2022 adalah mengedukasi masyarakat agar arus lalu lintas menjadi tertib, sehingga ada harapan akan terciptanya keselamatan dan keamanan.
“Selama 14 hari operasional, kami bisa menerbitkan rata-rata sekitar 300 tiket per hari. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran keselamatan berlalu lintas di Wonogiri masih cukup rendah. Terutama yang berada di kecamatan,” kata Iptu Sutarto.
Ia melanjutkan, bagi pelanggar yang sudah mendapatkan tilang harus segera mengkonfirmasi ke Polres Wonogiri Saltantas. Pengendara yang menerima tiket diberikan batas konfirmasi tujuh hari.
Baca Juga: Polres Wonogiri Serahkan Bantuan Sembako Kepada Warga Baturetno
Selama periode non-konfirmasi ini, nomor plat akan diblokir. Untuk membuka kunci, pengemudi harus membayar denda terlebih dahulu.
“Kendalanya terkadang ada beberapa pelanggar yang mengendarai sepeda motor yang tidak ada namanya. Dia membeli sepeda motor bekas tetapi tidak diganti namanya. Jadi dia tidak tahu bahwa dia bertindak karena tiketnya tidak dikirim ke rumah pelaku. Kemudian plat nomor kendaraan secara otomatis diblokir. Nanti dia yang bayar pajak jalan,” kata Iptu Sutarto.
Informasi yang Dikumpulkan Solopos.comDiukur dari jenis profesi pelaku, pegawai atau swasta yang paling sering melanggar yakni 2.103 orang, disusul pelajar 1.324, ASN 482, pengemudi 52 dan profesi lainnya 175.
Source: news.google.com