Upaya Perdamaian Gagal, Dugaan Penganiayaan Pasangan di Situbondo Berlanjut - VISI.NEWS - WisataHits
Jawa Timur

Upaya Perdamaian Gagal, Dugaan Penganiayaan Pasangan di Situbondo Berlanjut – VISI.NEWS

VISI.BERITA | SITUBOND,- Kasus pencabulan terhadap pasangan suami istri (Pasutri) di Situbondo, Jawa Timur yang diduga dilakukan LB, kemungkinan akan berlanjut ke pengadilan. Mediasi di bidang restorative justice yang dilakukan Selasa lalu (8 November 2022) di Mapolres Situbondo tidak membuahkan kesepakatan.

Bukan tanpa alasan, karena terlapor LB tidak bisa memenuhi salah satu syarat yang ditetapkan wartawan Hari dan Wahyuni, pasangan suami istri yang merasa diperlakukan tidak adil.

Dalam proses mediasi, penyidik ​​Brigadir I. Gede Krisna dari Polsek Pidum Situbondo mengatakan, Kamis (10/11/2022): “Kami di sini untuk mempertemukan kedua pihak atas dasar laporan terkait kasus penganiayaan,” katanya. dijelaskan.

Lebih lanjut dia menjelaskan: “Dalam hal ini kita berada di tengah. Kami menawarkan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan kasus ini melalui keadilan restoratif atau di luar pengadilan,” kata Brigadir I Gede Krisna.

Pada Mediasi Restoratif Justice, pelaku mengatakan: “Saya minta maaf, sengaja atau tidak sengaja, baru kemarin saya salah dalam perasaan saya, yang mengakibatkan tamparan di wajah. Itu memang salahku jadi tolong maafkan aku dengan tulus dan tulus,” pinta LB.

Meski demikian, LB mengaku dan menyatakan tidak mampu memberikan santunan kepada kedua korban.

“Saya tentu tidak bisa, Pak. Tidak banyak karena keterbatasan ekonomi saya,” kata aktor LB itu.

Dengan tidak tercapainya kesepakatan dalam mediasi, diyakini kasus pengadilan atas dugaan penganiayaan pasangan ini akan terus berlanjut hingga persidangan, meskipun telah ada upaya untuk mencari keadilan restoratif dari penyidik.

Sementara itu, saat dikonfirmasi secara terpisah, Hari mengatakan: “Sebagai sesama manusia, saya tetap memaafkan. Tetapi sebagai akibat dari penganiayaan ini, kami telah menanggung banyak beban dan kerugian. Saya harap pelakunya bertanggung jawab. Jangan hanya meminta maaf dan semuanya akan berakhir. Siapa yang harus disalahkan atas kerugian kami,” katanya. Kamis, (22-11-10), seperti dikutip dari bidiknasional.com.

Saat ditanya dampak kehilangan, korban kembali menegaskan, “Istri saya sakit jiwa, mentalnya takut, jadi trauma sampai tidak bisa tidur, telinganya berdenging lebih dari dua bulan,” kata Hari.

Itu tidak berhenti di situ, lanjutnya, dan dia tidak bisa bekerja untuk sementara waktu. Juga berkonsultasi dengan dokter. “Saya dipermalukan di depan umum, istri saya dilecehkan. Bahkan saya sendiri menjadi korban kebiadaban pelaku,” ujarnya.

Menurut Hari, pelaku tidak hanya memukul istrinya, tetapi untuk kedua kalinya, pelaku kembali menyerang dengan kursi dan hampir memukul kepala istrinya. Beruntung, Hari mampu menangkis serangan itu, hanya menyisakan memar di lengan kirinya dan lecet di dekat pergelangan tangan kanannya.

“Saya melakukan ini untuk membela dan melindungi istri saya sehingga serangan kedua tidak memperburuk keadaan. Saya tidak berpikir ini adalah bug, tapi itu disengaja. Sudah ada niat untuk merencanakan serangan terhadap kami. Bahkan pelaku mengancam akan membuat keributan dan mematikan listrik jika tempat itu dibiarkan terbuka,” geram Hari.

Diketahui, istrinya, Hari, Wahyuni, sebelumnya telah menyampaikan laporan ke Polsek Situbondo terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan LB terhadap dirinya dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/222/VII/2022/SPKT/POLRES SITUBONDO/. POLDA JAWA TIMUR pada tanggal 6 Juli 2022.

Hari kemudian menyusul, yang juga melaporkan pelaku yang sama LB sehari setelah kejadian penganiayaan, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi No. LP/B/224/VII/2022/SPKT/POLRES SITUBONDO/POLDA JAWA TIMUR tanggal 7 Juli 2022.

Pasangan suami istri tersebut diduga dianiaya pelaku di lokasi wisata kuliner Millenial Street yang masih berada di kawasan Jalan Ahmad Yani, pada Rabu malam, 6 Juli 2022.

Selanjutnya, kasus dugaan pencabulan yang menimpa kedua pasangan itu oleh aparat kepolisian Situbondo masuk ke dalam Pasal 352 KUHP tentang dugaan pencabulan ringan.

Hari juga berharap supremasi hukum tetap ada di negeri tercinta ini. Dan meminta APH untuk bisa menyelesaikan kasus ini dengan baik. Sehingga pelaku yang memukul istrinya mendapat balasan yang setimpal atas perbuatannya.@mpa

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button