UNJ Lakukan Uji Publik Terhadap 12 Calon Panitia Seleksi Satgas Kekerasan Seksual - WisataHits
Jawa Barat

UNJ Lakukan Uji Publik Terhadap 12 Calon Panitia Seleksi Satgas Kekerasan Seksual

TEMPO.CO, jakarta – Universitas Negeri Jakarta atau UNJ melakukan screening publik terhadap calon panitia seleksi Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di kampusnya. Ada 12 calon, mulai dari dosen hingga mahasiswa.

“Calon panitia seleksi pada ujian publik hari ini adalah individu yang terpilih dan memiliki integritas,” kata Rektor UNJ Komarudin dalam keterangan tertulis, Senin, 18 Juli 2022.

Uji publik ini merupakan komitmen UNJ untuk mengimplementasikan Peraturan Diknas Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Setelah tes publik selesai, para kandidat diseleksi dan ditetapkan sebagai panitia seleksi tetap

Komite ini akan mengkaji anggota Satgas Kekerasan Seksual periode 2022-2024. Adapun 12 calon panitia tersebut adalah sebagai berikut:

elemen guru

1. Deasyanti (Dosen Psikologi, FPPsi)
2. Aip Badrujaman (Dosen Orientasi dan Konseling, FIP)
3. Samsi Setiadi (Dosen Bahasa Arab, FBS)
4. Robertus Robet (Dosen Sosiologi, FIS)
5. Heryanti Utami (Dosen Ekonomi Perjalanan, FIS)
6. Meila Riskia Fitri (Dosen Sosiologi FIS)

Unsur tenaga kependidikan

1. Wiwie Marwiyah
2. Sri Wuryani

barang siswa

1. Monica Aprilia (FMIPA)
2. Ayu Virnanda (FMIPA)
3. Afaf Izzah Kami (FIP)
4. Rafidah Anwar (FIP)

Wakil Rektor UNJ Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Abdul Sukur mengatakan UNJ sangat berkomitmen terhadap kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Oleh karena itu, pada tanggal 9 Desember 2021 diterbitkan SK Rektor Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpres tersebut.

Peraturan rektorat inilah yang menjadi dasar pembentukan Satgas Kekerasan Seksual. Komarudin juga mengatakan bahwa UNJ sangat aktif dalam isu kekerasan seksual. “Kami menyikapi hal ini secara serius dan berupaya membangun kampus pendidikan yang bermartabat, beradab dan bebas dari tindak kekerasan seksual,” ujarnya.

Di sisi lain, SK rektor ini dikeluarkan menyusul adanya dugaan insiden pelecehan seksual di UNJ. Akhir tahun lalu tersiar kabar bahwa seorang dosen di UNJ berinisial DA diduga melakukan pelecehan seksual dengan mengirimkan chat atau sexting menggoda kepada beberapa mahasiswi.

Ketua Media UNJ Syaifudin mengatakan, ada beberapa keluhan mahasiswi terhadap dosen berinisial DA tersebut. “Kampus menerima banyak laporan pengaduan, yang ditindaklanjuti oleh pihak kampus dan kemudian diberikan sanksi individu sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Syaifudin kepada Tempo, Rabu, 8 Desember 2021.

Sekretaris Dirjen Dikti Kemendiknas, Paristiyanti, kemudian meminta UNJ memprioritaskan perlindungan korban dugaan pelecehan seksual. “Prinsipnya melindungi korban, melindungi korban, melindungi korban,” kata Paris kepada Tempo, Rabu, 8 Desember 2021.

Menurut Paris, rektor UNJ dengan cepat menanggapi kasus ini, mengatakan bahwa ia akan menyelesaikan perintah rektor dan membentuk satuan tugas di bawah Perintah Nomor 30 dari Kementerian Pendidikan. Paris juga mengatakan pihaknya akan memantau dugaan pelecehan seksual tersebut.

“Kementerian akan memantau dan menerapkan percepatan dan pemantauan dan penilaian yang ketat untuk menutup dan mencegah kasus di masa depan,” katanya.

Source: nasional.tempo.co

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button