Unila Checkout Group sebelum KPK melakukan OTT - WisataHits
Jawa Barat

Unila Checkout Group sebelum KPK melakukan OTT




SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Karomani terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan website Unila, Karomani dan para Wakil Rektor menghadiri acara pembentukan kepribadian di Hotel Sari Ater, Subang, Jawa Barat (Jawa Barat) dari Rabu hingga Sabtu (17-20/8). Acara tersebut juga dihadiri oleh Tim Key Performance Indicator (IKU) dan Badan Hukum Perguruan Tinggi Negeri (PTN-BH) Unila.

Namun, informasi lain keluar dari humas Sari Ater Ciater Subang Iwan Hardiawan. Saat dihubungi, Iwan mengatakan rombongan Unila sudah tiga hari berada di Sari Ater. Rombongan ini check out pada Jumat (19/822). “Mereka sudah di sini selama tiga hari, lihat hari Jumat,” kata Ivan

BERITA SERUPA
Rektor Unila Terkena OTT KPK Ditangkap di Ciater Subang Usai Perjalanan Keluar
KPK OTT Rektor Unila Terkait Suap Penerimaan Mahasiswa Baru!
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo ditangkap KPK OTT diduga terkait suap jabatan.

Iwan menambahkan, dalam dua hari terakhir setelah rombongan Unila yang mencarter kendaraan wisata check out, tidak ada kejadian atau kejadian yang berarti di kawasan wisata pemandian air panas tersebut. “Tidak ada yang terjadi ketika, misalnya (dalam tahanan) di luar, saya tidak tahu,” katanya

KPK melakukan Operasi Penangkapan Tangan (OTT) terhadap Rektor Unila, Prof. Dr. Karomani, melalui. Dalam OTT, KPK mengamankan hingga 7 orang. “Tim KPK sejauh ini menangkap sekitar 7 orang di Subang dan Lampung,” kata Pj Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (20/8).

Mereka ditangkap terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Tim KPK masih melakukan penyelidikan. “Terkait dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru mandiri Universitas Negeri Lampung,” katanya.

Tim investigasi tersebut dikabarkan telah pindah ke Lampung dan Bandung, Jawa Barat, pada Jumat malam (19 Agustus). Para pihak saat ini berada di gedung KPK untuk pemeriksaan intensif. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para tahanan.

Foto: PR Unila

IKUTI SOCMED:
FB & IG: TINTAHIJAUcom
IG & YT: TINTAHIJAU com
E-Mail: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda perlu mengaktifkan JavaScript untuk melihatnya.









Source: tintahijau.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button