UMP di DI Yogyakarta naik 7,65 persen, Apindo DIY: Cukup masuk akal tapi tergantung usaha - WisataHits
Yogyakarta

UMP di DI Yogyakarta naik 7,65 persen, Apindo DIY: Cukup masuk akal tapi tergantung usaha

Reporter Tribune Jogja Melaporkan Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Pemerintah Daerah Bedah Rumah telah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi Rp 1.981.782,39 pada tahun 2023.

Dibandingkan tahun 2022 sebesar Rp1.840.915,53 terjadi peningkatan sebesar 7,65 persen.

Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY, Boentoro mengatakan kenaikan UMP masih cukup wajar.

Baca Juga: Modus Ritual, Warga Wonosobo Jadi Korban Pencurian di Dermaga Wisata Glagah Kulon Progo

Mengacu pada Permenaker 18 Tahun 2022, kenaikan UMP tidak lebih dari 10 persen.

Meski demikian, tidak semua bisnis di DI Yogyakarta dalam kondisi baik.

Pasalnya, perseroan saat ini masih berupaya pulih dari badai pandemi Covid 19.

“Sementara UMP di sektor perbaikan rumah cukup rendah, kenaikan tujuh setengah persen yang diputuskan gubernur pasar perbaikan rumah masih cukup wajar. Tapi lihat realita ekonomi jogja (pengusaha di yogyakarta). Kami baru saja pulih dari keterpurukan itu, 2020 dan kemudian banyak yang tutup. Kemudian baru berhasil lagi,” ujarnya, Senin (28/11/2022).

Dua tahun berlalu, pandemi belum juga hilang di negeri ini.

Pemilik bisnis masih berjuang untuk pulih.

Apalagi dengan komitmen yang menumpuk selama pandemi Covid-19.

Lonjakan UMP 2023, lanjutnya, dapat dipenuhi oleh perusahaan menengah dan besar dengan keuntungan besar.

Namun, bagi pengusaha kecil dan mikro, kenaikan UMP pada 2023 akan memberatkan.

“Misalnya, penjaga toko meminta gaji Rp 1,9 juta, hampir Rp 100.000 sehari. Sanggupkah mereka membelinya, apalagi jika keuntungannya tidak besar. Untuk supermarket, yang belanja banyak, untung besar, itu tidak masalah. Jadi pemerintah perlu memikirkan mekanisme usaha mikro dan kecil,” ujarnya.

Boentoro menambahkan, perusahaan tidak mau memberikan upah murah kepada karyawannya.

Namun, harus disesuaikan dengan bidang usaha dan ukuran perusahaan.

Karena itu, dia mengimbau kepada para pekerja untuk bersikap wajar karena meminta kenaikan UMP di atas 10 persen bahkan sampai Rp 4 juta dinilai tidak masuk akal.

Baca Juga: Pengakuan Anggota Keluarga Soal Meninggalnya 3 Orang di Mertoyudan Magelang: Pagi Masih Sehat

“Kami bahkan bangga ketika kami membayar banyak. Ini bukan karena kami ingin membayar sedikit, tetapi disesuaikan dengan bidang usaha dan skala usaha. Kalau pabrik sepeda motor gaji 5 juta rupiah sudah oke, sekarang untuk garmen minta gaji 4,5 juta rupiah saya tidak mampu, hasilnya tidak seberapa,” imbuhnya.

“Ya masuk akal, bayangkan pemilik toko membayar Rs 4,5 juta, hampir Rs 200.000 sehari. Kalau semua mau seperti itu, semua toko di Jogja bisa tutup semua,” pungkasnya. (Tenggorokan)

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button