UMK Semarang 2023 Naik 7,95%, Pengusaha Protes Solopos.com - WisataHits
Jawa Tengah

UMK Semarang 2023 Naik 7,95%, Pengusaha Protes Solopos.com

SOLOPOS.COM – Sekretaris Apindo Kota Semarang Nugroho Aprianto usai mengikuti rapat di Kantor Kepegawaian Kota Semarang, Senin (29/11/2022). (Solopos.com – Ponco Wiyono)

Solopos.com, SEMARANG — Upah minimum kabupaten/kota atau UMK untuk Kota Semarang akan meningkat sebesar 7,95 persen pada tahun 2023 dibandingkan tahun sebelumnya. Hal itu berdasarkan kesepakatan antara Biro Kepegawaian Kota Semarang dan serikat pekerja, namun kelompok pengusaha atau Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menentang keras rencana tersebut.

Dalam rapat paripurna yang digelar di Biro Kepegawaian Kota Semarang, Selasa (29/11/2022), Biro Angkatan Kerja dan Serikat Pekerja menyatakan PP 36/2021 tidak bisa dijadikan dasar penetapan UMK 2023.

Promosi Angkringan Omah Semar Solo: Tempat nongkrong unik punya menu Wedang Jokowi

Slamet Kuswanto, anggota Dewan Pengupahan Serikat Pekerja KSPN, mengaku telah melakukan survei untuk mengetahui angka terkini kebutuhan hidup layak di Kota Semarang.

“Ada lima pasar yang kami teliti, Pasar Karangayu, Jatingaleh, Langgar, Mangkang, dan Pedurungan,” kata Slamet.

Hasil survei menyebutkan upah minimum ideal tahun 2023 di Kota Semarang sebesar Rp 3.683.999,90 atau mengalami kenaikan year on year sebesar 29,94 persen, menurut Slamet. Atas dasar itu, pihaknya mengusulkan kepada pemerintah agar tidak menggunakan PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan saat menetapkan UMK 2023.

Baca juga: UMP 2023 Tertinggi di Pulau Jawa, Ini Daftarnya

“Sebaliknya, Menaker mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 sebagai kata khusus, yang akan ditetapkan UMK pada tahun 2023. Pendapatan naik 7,95 persen,” lanjutnya.

Sementara itu, Nugroho Aprianto, anggota Dewan Pengupahan mewakili Apindo, menegaskan Permian 18/2022 penuh kejanggalan. “Ada konflik dengan UU No 13 Tahun 2003 [tentang hak untuk penghasilan layak]UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Keputusan MA No 11 Tahun 2020. Isinya jangan sampai ada pedoman sebelum ada perubahan isi UU Cipta Kerja,” jelasnya.

Permen 18 Tahun 2022, disebut juga Nugroho, mengubah redaksi PP No 36 Tahun 2021 tentang batas atas dan bawah upah minimum. “Dalam Perms 18 Tahun 2022, upah minimum sama dengan upah minimum saat ini ditambah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali alpha [tingkat produktivitas dan kesempatan kerja]. [Padahal] Kami bertanya kepada BPS tentang Alpha dan tidak ada. Tapi sesuai aturan menteri dihitung dari 0,1 sampai 0,30,” keluh Nugroho.

Baca Juga: Ganjar Tetapkan UMP Jateng 2023 Naik 8,01%, UMK Sukoharjo Masih ‘Misterius’

Dalam penolakannya, Nugroho mengusulkan kenaikan UMK sebesar 4,31 persen. Menurut Apindo, angka ideal UMK di Kota Semarang tahun 2023 disebut Nugroho adalah Rp2.957.264,89.

Kepala Dinas Kepegawaian Kota Semarang Sutrisno mengatakan, UMK ibarat sepasang sandal dalam langkah kaki yang membutuhkan keseimbangan dan keserasian. “Jadi sebelah kanan pemerintah adalah sebelah kiri rakyat [Apindo maupun serikat pekerja]. Sepasang sandal tidak mungkin bisa bergerak maju bersama. Kalau maju jatuh, tahun lalu disepakati antara pemerintah dan Apindo, tahun ini disepakati dengan serikat pekerja. Apindo tetap menginginkan PP 36. Serikat buruh menginginkan kenaikan. Kami setuju dengan serikat pekerja dan akan mengusulkannya kepada walikota petahana,” kata Sutrisno.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button