Uji E-VOA di Bandara Soekarno-Hatta, Warga RRT Jadi Pengguna Pertama - WisataHits
Jawa Barat

Uji E-VOA di Bandara Soekarno-Hatta, Warga RRT Jadi Pengguna Pertama

TEMPO.CO, jakarta – Pelayanan Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta melakukan percobaan pertama permohonan electronic visa on arrival (e-VOA) bagi warga negara asing yang tiba melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Direktur Imigrasi Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto mengatakan uji coba e-VOA sebagai persiapan implementasi yang akan berlangsung pada Rabu 9 November 2022 menjelang ayunan Konferensi Tingkat Tinggi (WTT) G20 pada 15-16 November 2022. .

“E-VOA ini sebagai upaya untuk mendukung KTT G20 dan menjawab kebutuhan masyarakat global yang ingin berlibur atau mengadakan pertemuan bisnis di Indonesia, sehingga harus kita lakukan yang terbaik,” kata Tito, Sabtu, 5 April. Nopember 2022.

Upaya pertama e-VOA di Bandara Soekarno-Hatta berlangsung pada Jumat malam, 4 November 2022 pukul 22:55 WIB. Orang asing yang menjadi pengguna e-VOA pertama yang mendarat di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta adalah Guo Jinpeng dari Republik Rakyat China (RRC) atau People’s Republic of China (RRT). Dia datang dari Hong Kong dengan nomor penerbangan Cathay Pacific Airways CX797.

Habiburahman, Kepala Teknologi Informasi dan Komunikasi Imigran di Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, mengatakan e-VOA akan memiliki indeks visa B213. Meski inovasi ini masih dalam tahap uji coba, diharapkan setelah diluncurkan, orang asing akan lebih mudah untuk mendaftarkan aplikasi visanya, karena hanya dapat dilakukan melalui situs molina.imigration.go.id. “Setelah disetujui, WNA cukup melakukan pembayaran online menggunakan kartu kredit berlogo Visa, Mastercard atau JCB,” ujarnya.

Setelah pembayaran, aplikasi e-VOA akan ditinjau oleh pejabat dan jika disetujui, akan dikirim ke orang asing melalui aplikasi. Selanjutnya, orang asing cukup mengunduh e-VOA yang telah disetujui dan cukup menunjukkannya di tempat pemeriksaan imigrasi saat memasuki wilayah Indonesia.

Baca: Visa on Arrival bisa digunakan untuk 6 jenis kegiatan kunjungan ini

26 negara diizinkan untuk mengajukan e-VOA

Saat ini, hanya orang asing dari 26 negara yang diperbolehkan mengajukan e-VOA, yaitu:
1. Australia,
2. Afrika Selatan,
3. Amerika Serikat,
4. Arab Saudi,
5.Argentina,
6. Belanda,
7. Belgia,
8. Brasil,
9. Denmark,
10. India,
11. Bahasa Inggris,
12. Italia,
13. Jepang,
14.Jerman,
15.Kanada,
16. Korea Selatan,
17. Meksiko,
18.Perancis,
19.Rusia,
20. Selandia Baru,
21.Spanyol,
22.Swiss,
23. Timor-Leste,
24. Cina,
25.Turki dan
26.Ukraina;

Selama masa uji coba ini, orang asing dengan e-VOA hanya diperbolehkan masuk ke Indonesia melalui dua pintu kedatangan, yaitu Bandara Internasional Soekarno Hatta di Tangerang dan Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali. Orang asing yang menggunakan e-VOA harus membayar Rp 500.000 dan diperbolehkan tinggal di Indonesia selama 30 hari dan dapat diperpanjang 30 hari di Departemen Imigrasi.

Seperti halnya e-Visa, e-VOA dapat digunakan paling lambat 90 hari setelah pembayaran diterima. Anda diperbolehkan tinggal di Indonesia untuk kunjungan wisata, kunjungan pemerintahan, pembicaraan bisnis, kunjungan belanja barang, kunjungan rapat dan menginap transit.

Baca Juga: Dukung KTT G20, Imigrasi Luncurkan Electronic Visa on Arrival dan Payment Gateway System

Selalu update informasi terbaru. Lihat berita Tempo.co terbaru dan berita unggulan di saluran Tempo.co Update Telegram. klik https://t.me/tempodotcoupdate bergabung. Anda harus terlebih dahulu menginstal aplikasi Telegram.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button