Tindakan keras KST terhadap para pembuat perdamaian Papua - WisataHits
Yogyakarta

Tindakan keras KST terhadap para pembuat perdamaian Papua

Tindakan keras KST terhadap para pembuat perdamaian Papua

  • 17 Agustus 2022
  • 21:50 WITA
  • Nasional

  • Baca: 1187 pengunjung

Ilustrasi, foto/sumber: Google

Opini, Suaradewata.com – Kelompok Separatis dan Teroris (KST) harus dilawan dengan keras karena mereka telah melakukan berbagai kejahatan dan mengganggu perdamaian Papua. Mereka tidak hanya menakut-nakuti mereka, tetapi mereka tega menyerang orang Papua setempat sampai seseorang kehilangan nyawanya.

Papua dikenal sebagai daerah eksotis dan tujuan wisata bagi wisatawan lokal maupun internasional. Namun sayangnya Papua juga dikenal sebagai tempat yang dihuni oleh kelompok pemberontak alias KST. Mereka mencoreng nama Papua dan memberikan konotasi negatif, padahal Papua adalah bagian dari Indonesia dan tidak boleh dirusak dengan keberadaan KST.

Selama ini KST selalu menjadi perhatian karena sudah berulang kali melakukan tindakan dan membahayakan masyarakat. Bahkan pada 16 Juli 2022, mereka menyerang warga di distrik Kenyam, Kabupaten Nduga hingga menyebabkan 11 orang tewas. Di antara para korban adalah seorang pendeta dan, menunjukkan penghinaan KST, seorang tokoh agama dibunuh secara brutal bukannya dimuliakan.

Irjen Pol Mathius D. Fakhiri mengatakan, ada 44 insiden yang dilakukan KST pada semester I 2022 (Januari hingga Juli). Jumlah ini meningkat karena hanya ada 34 kasus KST tahun lalu. Gangguan dari KST terjadi di kabupaten Yahukimo, Intan Jaya, Nduga, Pegunungan Bintang, Puncak dan Painai.

Inspektur Jenderal Mathius melanjutkan masyarakat Papua disarankan untuk menghindari daerah rawan konflik. Tujuannya agar tidak terjadi kontak dengan anggota KST yang alias “berjalan menuruni gunung” dari markas mereka. Tapi itu masih agak sulit karena orang juga harus bepergian ke sana untuk mencari nafkah.

Untuk melindungi warga dari serangan KST, kelompok pemberontak ini harus dilawan dengan tegas. Karena mereka telah melakukan kasus-kasus serius seperti pencurian dan pembunuhan massal. Jika ada anggota KST yang tertangkap, mereka harus dibawa ke pengadilan dan diberi hukuman seberat-beratnya sebagai efek jera.

Jika seorang anggota KST terlibat dalam kasus pencurian, hukuman menurut 362 StGB adalah 5 tahun penjara. Jika seseorang kemudian terlibat dalam kasus pembunuhan, hukumannya bisa penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Tindakan ini harus dilakukan agar anggota KST menyerah dan berhenti melakukan lebih banyak kejahatan yang merugikan orang Papua (baik pendatang maupun penduduk lokal).

Sementara itu, anggota DPD RI asal Papua, Yorrys Raweyai, meminta pemerintah menekan KST sampai ke akar-akarnya. Dalam arti tertentu, KST harus diberantas karena merugikan masyarakat Papua dan mereka dapat terancam dan dirusak secara rohani oleh teror yang terus menerus. Ketika KST diberantas, kehidupan masyarakat akan membaik dan ekonomi mereka tidak akan terganggu oleh serangan kelompok-kelompok tersebut.

Tentu saja, jika ada serangan KST, pasar akan ditutup sementara dan itu sangat merugikan karena orang Papua akan kehilangan pendapatan. Oleh karena itu, langkah yang lebih tegas harus diambil untuk memberantas KST. Serta mengamankan pasar dan tempat umum lainnya dari gangguan KST.

Yorrys melanjutkan, pemerintah harus mengambil langkah terukur dan terencana untuk memberantas KST. Pasalnya, mereka berusaha memecah belah persatuan di Indonesia. Dalam serangan KST, korbannya adalah para pendatang sehingga memicu konflik antara Orang Asli Papua (OAP) dan pendatang. Hal ini sangat berbahaya karena dapat terjadi kerusuhan berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, Antargolongan).

Selain hukuman yang paling berat, tindakan tegas harus dilakukan terhadap KST. TNI dan Polri sebagai aparat keamanan juga diperbolehkan mengambil tindakan tegas terhadap KST saat terjadi konflik di daerah rawan. Dalam hubungan langsung dengan anggota KST, mereka bahkan diizinkan untuk bertindak secara terukur.

Tindakan dilakukan secara terukur, karena jika melawan anggota KST tidak bisa ditangkap dengan tangan kosong. Pasalnya, mereka menggunakan senjata api dan juga harus dilawan dengan senjata api. Kegagalan untuk melakukannya akan membahayakan masa pakai perangkat, memungkinkan tindakan kritis dan terukur diambil dan prosedur tidak dilanggar.

Jangan sampai masyarakat terpengaruh oleh berita bohong dan propaganda yang sengaja disebarkan oleh anggota KST untuk mendapatkan simpati masyarakat Papua. Tindakan tegas dan terukur oleh aparat merupakan bentuk perlindungan bagi masyarakat agar tidak lagi berurusan dengan KST. Bukan sebagai bentuk arogansi, pelanggaran hak asasi manusia (HAM), atau upaya militerisasi Papua.

Masyarakat memiliki kewajiban untuk mendukung pemerintah dan aparat terkait pemberantasan KST. Aparat keamanan menjalankan tugasnya untuk melindungi orang Papua dan mencegah konflik yang dapat berdampak negatif terhadap perdamaian dan ekonomi. Tindakan tegas harus dilakukan agar KST kalah dan dihukum setimpal karena melakukan berbagai tindak pidana.

Sabby Kosay, Penulis adalah seorang mahasiswa Papua yang tinggal di Yogyakarta

Source: www.suaradewata.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button