Tiket Masuk Pulau Komodo Rp 3,75 juta Berlaku mulai 1 Agustus - WisataHits
Jawa Timur

Tiket Masuk Pulau Komodo Rp 3,75 juta Berlaku mulai 1 Agustus

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamanatkan tiket masuk tahunan ke Pulau Komodo dan Padar sebesar Rs3,75 juta per orang mulai 1 Agustus 2022.

“Pemprov NTT mengapresiasi aspirasi masyarakat yang menolak kenaikan tiket masuk Pulau Komodo dan Pulau Padar sebesar Rs 3,75 juta. Kami meninjau semua upaya ini. Namun, pengenaan tarif baru terhadap Komodo tentu akan tetap berlaku per 1 Agustus karena telah melalui pemeriksaan yang mendalam,” kata Sony Zeth Libing, Kepala Biro Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur, Selasa (19/7). 2022) sebagai tanggapan atas penolakan kenaikan tarif dari berbagai elemen.

Ia menjelaskan, tiket masuk ke Pulau Komodo, Pulau Padar dan kawasan perairan lainnya di kawasan Taman Nasional Komodo memiliki dua tujuan utama, yaitu konservasi dan pariwisata berkelanjutan.

Penetapan iuran tahunan untuk Pulau Komodo, Pulau Padar dan perairan sekitarnya telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi berdasarkan hasil kajian akademik oleh pakar lingkungan dari IPB dan Universitas Indonesia.

Kutipan dari DiantaraPada Minggu (31/7/2022), Sony menjelaskan bahwa iuran tahunan tersebut mencakup beberapa program pemberdayaan dan pemberdayaan masyarakat, antara lain pengembangan pelestarian dan pemanfaatan oleh-oleh dari warga sekitar.

Pengelolaan layanan wisata dua pulau tersebut diserahkan kepada PT Flobamor selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi NTT. Pengelolaan kunjungan 200.000 wisatawan per tahun juga dilakukan melalui aplikasi INISA.

Sementara itu, Gabungan Pelaku Pariwisata dan Perorangan Labuan Bajo telah mengumpulkan pandangan mereka tentang pelaku pariwisata dalam deklarasi niat untuk menghentikan kegiatan pariwisata di wilayah tersebut. Dampak dari iuran sebesar Rp 3,75 juta per orang di Pulau Komodo dan Padar.

“Kami telah sepakat untuk menangguhkan semua jenis layanan pariwisata di pulau-pulau taman nasional dan semua tujuan wisata di Manggarai Barat mulai 1 hingga 31 Agustus 2022,” kata Rafael Taher, koordinator pemangku kepentingan pariwisata dan individu pemangku kepentingan pariwisata, Kabupaten Manggarai Barat, Sabtu. (30/7/2022).

Ia mengatakan, aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap para pemangku kepentingan pariwisata di Manggarai Barat terkait kebijakan kenaikan tarif masuk Taman Nasional Komodo (ant/dfn/rid).

Source: www.suarasurabaya.net

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button