Tiket Manual Digantikan oleh mobil INCAR dan ETLE
KOTA MALANG – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan larangan denda manual dalam memerangi pelanggar lalu lintas. Arahan itu juga langsung diterapkan di Malang Raya. Sudah seminggu ini Satlantas Polres Malang Kota berhenti memberikan sanksi manual kepada pelanggar lalu lintas. Pelanggar lalu lintas dituntut dengan kendaraan INCAR (Rekaman Sikap Pengambilan Node Terintegrasi).
Kompol Yoppy Anggi Khrisna Kasatlanta Polresta Malang mengatakan akan memaksimalkan satu unit mobil INCAR Polresta Malang untuk menindak para pelanggar lalu lintas. Pria yang akrab disapa Kresna itu mengatakan, kebijakan tersebut sebenarnya sudah pernah dilakukan sebelumnya. “Selama beroperasinya Zebra Semeru pada tahun 2022, kami memaksimalkan penegakan tilang dengan kendaraan INCAR. Jadi saat itu kami tidak melakukan ticketing secara manual sama sekali,” katanya.
Khrisna mengaku akan bergantian mengoperasikan mobil INCAR di pos pemeriksaan. “Karena kita belum punya ETLE.Penegakan Hukum Lalu Lintas Elektronik) statis. Jadi kami akan memaksimalkan penggunaan ponsel ETLE atau mobil INCAR. Khrisna mengatakan mobil INCAR akan menggunakan berbagai pelanggaran, seperti mengemudi tanpa helm telepon genggam mengemudi, tidak memakai sabuk pengaman, mengemudi melawan arus, mengabaikan marka jalan dan rambu-rambu, dll.
“Penggelaran mobil INCAR akan mengurangi gesekan antara pejabat dan masyarakat. Bukti berupa foto dilampirkan pada tiket dengan mobil INCAR. Sehingga pelanggar tidak bisa lagi mengelak,” ujarnya. Meski demikian, petugas lalu lintas akan tetap bekerja seperti biasa. Sehingga pelanggaran lalu lintas di Autobahn bisa terus ditekan. “Jika ada pelanggaran yang terlihat, kami akan mengambil teguran edukatif dan kemanusiaan,” tambahnya.
Selain itu, Khrisna menyampaikan bahwa proses penyelesaian kasus tilang secara manual menjelang penegakan resmi penegakan penuh dengan mobil INCAR sedang berlangsung. Mengingat Agustus dan September lalu, mobil INCAR hilang karena polisi Malang perbaikan sistem. Sementara itu, Satuan Lalu Lintas Polres Malang Baur Aipda Sutrisno mengatakan sebanyak 227 tiket elektronik dibagikan dalam Operasi Zebra Semeru pada 2022. “Kebanyakan pelanggar masih belum memakai helm dengan 151 pelanggaran.
Sedangkan sisanya 76 orang yang melanggar melawan arus,” ujarnya. Sementara itu, 2.060 tindakan tiket manual dilakukan September lalu. Jumlah ini meningkat dibandingkan bulan Agustus sebelumnya. Agustus lalu, Satlantas Polres Atlantis Malang mencatat ada 1.762 tindakan tilang manual. Selama ini pelanggar didominasi oleh pegawai swasta. Kemudian siswa mengikuti.
Polres Malang Maksimalkan ETLE
Demikian pula, sebelum pelarangan tilang manual, Polres Malang telah memperkenalkan penggunaan Penegakan Hukum Lalu Lintas Elektronik (ETLE) tiket seluler atau elektronik. Agnis Juwita Manurung, Kapolres Malang, AKP, mengatakan pihaknya memprioritaskan pengintaian dan peringatan kali ini. Meski tidak mendapatkan tilang, pengguna jalan yang melanggar aturan tetap bisa dituntut jika melanggar hukum. perdagangan manusia dengan sistem pengawasan Penegakan Hukum Lalu Lintas Elektronik (ETL) ponsel, ponsel atau tiket elektronik.
Di wilayah tanggung jawab Polres Malang sendiri, sudah ada beberapa titik yang sudah terpasang ETLE. Salah satunya di Simpang Kepanjen. Selain itu, ada juga ETLE, yaitu ponsel, ponsel. “Benar, saat ini jajaran Satlantas Polres Malang tidak menggunakan tilang manual. Kami juga memiliki agenda Patroli Simpatik,” kata Agnis.
Tiket Simpatik sendiri ditujukan untuk pengguna jalan. Selain itu, rangkaian acara kebajikan ini juga ditujukan kepada sekolah dan pondok pesantren. “Kegiatan serupa telah dilakukan dari Satlantas, termasuk Dikmas (pendidikan masyarakat), kemudian langsung dan tatap muka di sekolah dan pondok,” tambahnya.
Selain mahasiswa, Satlantas Polres Malang yang aktif bersimpati juga berpidato di depan masyarakat umum. Terutama pengguna jalan. Yaitu dengan memberikan lalu lintas yang tertib. “Kami juga aktif melakukan sosialisasi melalui media cetak dan elektronik,” ujarnya.
Dengan begitu, masyarakat Kabupaten Malang bisa lebih tertib dalam berlalu lintas. “Namun jika terjadi kecelakaan (kecelakaan), tetap akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Tilang elektronik juga dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Batu. Kasatlantas Polres Kota Batu AKP Lya Ambarwati SIK mengindikasikan tiket masih ada, hanya lebih fokus secara elektronik.
Menurut Lya, masih akan ada denda, terutama untuk pelanggaran yang berpotensi kecelakaan lalu lintas (lalu lintas). “Kalau ada pengendara ugal-ugalan di jalan, balapan liar, meski pakai knalpot Brong, tetap kena denda. Namun dimaksimalkan secara elektronik,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Batu merupakan kota wisata dengan lalu lintas yang sangat padat. Untuk itu, jajaran Satlantas Polres Kota Batu tetap mengedepankan edukasi tentang aturan berlalu lintas. “Intinya, pengguna jalan yang tidak mengikuti aturan atau melanggar hukum tetap bisa diproses hukum,” kata Lya.
“Di wilayah hukum Polres Batu, tilang diintensifkan oleh ETLE (Penegakan Hukum Lalu Lintas Elektronik) dan mobil INCAR (Catatan Sikap Pengambilan Node Terintegrasi),” dia melanjutkan.
Kota Batu dikenal memiliki ETLE yang terletak di pertigaan BCA, persis di depan Klenteng Kwan Im Tong. Namun, pada bulan November, 8 kamera ETLE siap dipasang di beberapa titik. “Ya, rekaman ETLE saat ini sedang berlangsung. Kami sedang dalam proses pemasangan tiang,” tambahnya. (dre/nif/ifa/abm)
Source: news.google.com