Tiga pemuda kriminal ditangkap polisi di Alun-alun Kota Malang - WisataHits
Jawa Timur

Tiga pemuda kriminal ditangkap polisi di Alun-alun Kota Malang

MALANG (ANTARA) – Kepolisian Resor (Polresta) Kota Malang menangkap sekelompok pemuda yang sering melakukan tindak kriminal di kawasan wisata Alun-Alun hingga Kayutangan Heritage sehingga meresahkan masyarakat.

Pj Wakapolres Malang Kota Kompol Yuliati dalam jumpa pers di Malang, Jumat, mengatakan polisi menangkap tiga pemuda yang kerap melakukan tindak kriminal di Alun-Alun Kota Malang di Kawasan Warisan Kayutangan.

“Untuk tempat kejadian perkara (TKP) kasus ini mulai dari Alun-Alun Kota Malang hingga Kayutangan Pusaka,” kata Yuliati.

Kapolsek Klojen Kompol Domingos Ximenes menambahkan, tiga pelaku yang ditangkap petugas adalah S berusia 20 tahun, L berusia 21 tahun dan A berusia 17 tahun.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari unggahan di sejumlah kanal media sosial yang sempat viral terkait sekelompok remaja yang menuduh korban pencabulan.

Kemudian, lanjutnya, salah satu pelaku mengajak korban ke rumahnya untuk melihat kondisi adiknya yang dianiaya, kata tersangka. Pelaku meminta korban meninggalkan ponselnya bersama pasangannya.

“Korban kemudian dibawa kabur oleh pelaku S namun tidak bertemu dengan adiknya yang disebut-sebut telah dianiaya. Tujuan pelaku adalah untuk memisahkan korban dari saksi (rekan korban). Korban diturunkan di tempat yang berbeda,” katanya.

Kemudian, lanjutnya, pelaku S. kembali ke Alun-Alun Kota Malang dan bertemu dengan pelaku lain yang bersama saksi. Pelaku kemudian mengatakan bahwa korban telah meminta rekannya untuk memberikan ponsel korban kepada pelaku.

“Pelaku kemudian pura-pura memeriksa ponsel korban dan kemudian meninggalkan saksi dengan ponsel korban,” katanya.

Para pelaku mengaku telah melakukan kejahatan 11 kali dalam sebulan terakhir. Dari sebelas operasi tersebut, enam berhasil mendapatkan barang berharga milik korban.

Pelaku, lanjutnya, setelah mendapatkan ponsel korban, kemudian menjualnya dengan harga berkisar Rp 200.000 hingga Rp 500.000. Mayoritas korban adalah pelajar yang berasal dari luar kota Malang.

“Untuk kedua tersangka itu sudah masuk kategori dewasa menurut undang-undang. Mereka yang masih tergolong dalam kategori anak-anak adalah perantara untuk menjual barang-barang tersebut,” ujarnya.

Kedua pelaku didakwa melakukan penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP dan diancam dengan hukuman penjara hingga empat tahun. Sementara itu, tersangka anak di bawah umur dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang Kota diserahkan.

Source: jatim.antaranews.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button