Tiga maling pemblokiran ATM antarprovinsi ditangkap di Cirebon - WisataHits
Jawa Barat

Tiga maling pemblokiran ATM antarprovinsi ditangkap di Cirebon

Cirebon (ANTARA) – Badan Reserse Kriminal Kota Cirebon, Jawa Barat, menangkap tiga pencuri dengan modus anjungan tunai mandiri (ATM) dan mereka merupakan pelaku berulang dalam kasus yang sama.

“Kami telah menangkap tiga tersangka pencuri dari beberapa provinsi,” kata Kapolsek Kota Cirebon AKBP Fahri Siregar di Cirebon, Senin.

Baca Juga: Antisipasi Kekeringan, BPBD Cianjur Siapkan 1.800 Relawan

Menurutnya, ketiga tersangka tersebut adalah Syahrudin, Ahmadi dan Agus. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.

Fahri mengatakan ketiga tersangka terbukti melakukan pencurian dengan menggunakan tusuk gigi untuk menjebol ATM bank Kota Cirebon.

Ketiga tersangka itu, lanjut Fahri, memiliki peran masing-masing, untuk tersangka Syahrudin menancapkan lubang di ATM dengan tusuk gigi kemudian menunggu korban.

“Setelah tersangka menyangga ATM dengan tusuk gigi, kemudian menunggu korban setelah ada yang mau ambil uang, tidak bisa memasukkan kartu ATM. Kemudian tersangka pura-pura membantu dan langsung mengganti kartu ATM dengan milik tersangka,” ujarnya. .

Selain itu, kata Fahri, tersangka menghubungi Syahrudin Ahmadi untuk mendekati korban yang hendak mengambil uang dengan mengintip nomor PIN ATM korban.

 

Setelah Fahri mengetahui PIN ATM korban, tersangka langsung bergegas ke ATM lain di dekat lokasi dan mentransfer uang korban ke rekening tersangka.

“Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp 71 juta,” katanya.

Baca Juga: Wanita Yang Membuat Dan Menjual Konten Pornografi Melalui Media Sosial Ditangkap Polisi

Fahri menambahkan, tersangka dalam kasus yang sama pernah kambuh bahkan melakukan tindak pidana antarprovinsi.

Ketiga tersangka ditangkap di Kota Surakarta, Jawa Tengah dan diduga melakukan tindak pidana yang sama.

“Kami menyita barang bukti berupa 22 kartu ATM dari berbagai bank, handphone dan mobil. Akibatnya, tersangka kami diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara berdasarkan Pasal 363 KUHP,” katanya.

Baca Juga : Sumber Daya Manusia Desa Wisata Garut Terus Ditekan Untuk Meningkatkan Kapasitasnya

Source: jabar.antaranews.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button