Tidak hanya Perhutani, pengusaha juga dipanggil karena perluasan pariwisata di kawasan hutan sosial
BOGOR NEWS – Tidak hanya Perhutani, pengusaha juga akan dikenai somasi terkait perluasan pariwisata di lahan pertanian dengan status hutan sosial, berdasarkan surat keputusan yang diperoleh petani di dua desa di Kecamatan Racabali, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Jawa Barat menyatakan siap memanggil Perhutani dan pengusaha tentang perluasan lahan wisata menjadi lahan petani milik 22 petani yang sudah mendapat SK Perhutanan Sosial.
Sebagai lembaga pendukung yang fokus membantu kemaslahatan masyarakat dan kepentingan ekologi melalui pendampingan pendidikan kepada masyarakat, FK3I Jabar berjanji tidak akan tinggal diam mengusut persoalan ini.
Baca Juga: Presiden Peringati Isra Mi’raj di Istana Bogor
“Kami kecewa dengan kegagalan Perhutani untuk menghormati keputusan menteri tentang akses pengelolaan lahan di kawasan Perhutani melalui program Kemitraan Perhutanan Sosial,” kata Ketua PB FK3I Jawa Barat Dedi Kurniawan dalam keterangan tertulis, 27 Oktober 2022. .
Temuan FK3I Jabar di lapangan bahwa Perhutani dan pengusaha melakukan penebangan 5 pohon kopi oleh petani dan ada kemungkinan akan menebang pohon kopi petani lain. Jika diperkirakan 22 petani di dua desa di Kecamatan Racabali akan kehilangan mata pencaharian dari tanaman kopi.
“Ke-22 petani mengeluarkan SK dan dua kelompok hutan sosial di dua desa mengajukan skema KHDPK untuk menyesuaikan aturan. Informasi yang kami terima dari 5 petani itu tergantikan ketika FK3I menyarankan pimpinan untuk menghentikan kegiatan pembangunan,” kata Dedi Kurniawan.
Baca Juga: FK3I Jabar Protes Aksi Penebangan Pohon di Kawasan Konservasi
Tapi bukan itu saja, kata Dedi Kurniawan, kami masih menuntut rencana kerja perluasan KBM Perhutani, berapa banyak petani yang akan mengganggu tanaman mereka, apa untungnya? Dan kemana mereka akan memindahkan lahan pertaniannya karena termasuk dalam Perhutanan Sosial.
“Makanya kami minta Dirjen Gakkum KLHK, Dirjen PKTHA dan Dirjen Perhutanan Sosial turun tangan. Sudah saatnya negara kalah dengan BUMN yang terus merugi dan selalu disokong pendanaan RHL-nya,” imbuhnya.
Baca juga: Jaminan keamanan berlaku untuk pengguna
Bagikan ini:
Source: news.google.com